BICARAKEUANGAN.COM — Kementerian Keuangan menyatakan belum menerima pengajuan tagihan utang proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari Himpunan Bank Milik Negara. Tagihan itu berasal dari pinjaman PT Agrinas Pangan Nusantara senilai maksimal Rp3 miliar per unit pembangunan Kopdes. Pemerintah akan melunasi pinjaman tersebut secara mencicil selama enam tahun menggunakan uang negara.
Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menyampaikan hal itu dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026). Ia menegaskan pembayaran baru bisa dilakukan setelah Himbara mengajukan tagihan resmi ke Kemenkeu.
Dasar pembayaran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026. Beleid itu mengatur mekanisme pelunasan pinjaman KDMP yang sebelumnya dikucurkan Himbara kepada Agrinas Pangan Nusantara.
Alur Serah Terima Dokumen Sebelum Tagihan Masuk
Frans, sapaan akrab Nufransa, menjelaskan bahwa setelah tagihan diterima, Himbara lebih dulu melakukan serah terima dokumen dari Agrinas dan Kementerian Koperasi. Proses itu menjadi prasyarat sebelum Kemenkeu memproses pembayaran.
Dokumen yang diserahkan wajib merujuk pada hasil review melalui verifikasi dan validasi Kemenkop. Verifikasi tersebut turut melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta Badan Pemeriksa Keuangan.
Dengan skema berlapis itu, pencairan anggaran negara untuk KDMP tidak bisa dilakukan sepihak oleh bank penyalur. Setiap unit pembangunan yang diklaim harus lolos pemeriksaan sebelum nilainya diakui sebagai kewajiban pemerintah.
Nilai Pinjaman Maksimal Rp3 Miliar per Unit
Pinjaman Agrinas kepada Himbara dipatok maksimal Rp3 miliar untuk tiap unit pembangunan Kopdes. Angka itu menjadi plafon, bukan nilai seragam yang otomatis dibayarkan pemerintah.
Besaran riil yang akan ditagih bergantung pada hasil verifikasi Kemenkop bersama BPKP dan BPK. Bila temuan lapangan menunjukkan nilai lebih rendah, tagihan yang diteruskan ke Kemenkeu pun menyesuaikan.
Skema cicilan enam tahun memberi ruang fiskal bagi pemerintah untuk menyerap kewajiban ini secara bertahap. Namun jadwal pasti pencairan belum bisa ditetapkan selama tagihan dari Himbara belum masuk ke meja Kemenkeu.
Mengapa Tagihan Belum Masuk ke Kemenkeu
Hingga pernyataan Frans disampaikan, belum ada pengajuan tagihan dari Himbara. Kemenkeu menyebut posisinya masih menunggu, bukan menolak atau menunda pembayaran.
Ketiadaan tagihan itu membuat proses serah terima dokumen antara Himbara, Agrinas, dan Kemenkop juga belum berjalan. Padahal tahapan tersebut menentukan apakah kewajiban pemerintah atas proyek KDMP bisa segera diakui.
Bagi pelaku usaha yang terlibat sebagai mitra pengelola Kopdes, kepastian waktu pembayaran ini penting. Keterlambatan tagihan berpotensi menggeser jadwal operasional unit-unit yang sudah terbangun.
Yang Perlu Dicermati ke Depan
Pemerintah memilih membayar pinjaman KDMP lewat APBN, bukan membiarkannya menjadi risiko kredit Himbara. Konsekuensinya, ruang fiskal negara menanggung kewajiban baru yang nilainya bergantung jumlah unit terbangun.
Verifikasi berlapis yang melibatkan BPKP dan BPK menjadi titik krusial. Semakin ketat pemeriksaan, semakin lama proses tagihan bergulir ke Kemenkeu.
Pembaca perlu memantau dua hal: kapan Himbara resmi mengajukan tagihan, dan berapa nilai yang akhirnya disetujui setelah verifikasi. Dua data itu yang menentukan besaran cicilan enam tahun yang harus ditanggung APBN.