Restitusi Pajak Diprediksi Rp361 Triliun, Pemerintah Diminta Reformasi

Restitusi Pajak Diprediksi Rp361 Triliun, Pemerintah Diminta Reformasi

BICARAKEUANGAN.COM — Nilai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi diperkirakan menyentuh Rp361 triliun pada 2025. Lonjakan itu memunculkan dilema antara menjaga penerimaan negara dan menopang likuiditas dunia usaha. Ekonom UI Telisa Aulia Falianty mendorong pembenahan tata kelola restitusi berbasis risiko.

Beban restitusi pajak yang kian membesar membuat pemerintah menghadapi pilihan sulit. Di satu sisi penerimaan negara harus aman, di sisi lain modal kerja pelaku usaha jangan sampai terganggu.

Angka Restitusi yang Jadi Sorotan

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diperkirakan mencapai Rp361 triliun pada 2025. Angka itu sempat menarik perhatian pembuat kebijakan karena melonjak dibanding periode sebelumnya.

Fluktuasi nilai restitusi dipengaruhi sejumlah faktor. Mulai dari karakteristik perekonomian, laju investasi, kinerja ekspor, tingkat kepatuhan wajib pajak, hingga desain sistem dan kapasitas administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dilema Fiskal versus Likuiditas Usaha

Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty menilai persoalan ini bukan perkara sederhana. Menurut dia, pemerintah terjepit di antara dua kepentingan yang sama-sama penting.

"Kalau dari kajian ini sendiri, kita memang menghadapi dilema yang sangat berat, yaitu dilema antara fiscal space dengan likuiditas usaha," ujar Telisa dalam diskusi publik di kampus UI Salemba, Depok, Rabu (16/9/2026).

Fiscal space merujuk pada ruang fiskal yang tersedia bagi negara untuk membiayai belanja. Sementara likuiditas usaha menyangkut ketersediaan kas yang dibutuhkan perusahaan untuk beroperasi sehari-hari.

Reformasi Berbasis Risiko Jadi Usulan

Telisa merekomendasikan pembenahan tata kelola restitusi secara menyeluruh, bukan tambal sulam. Pendekatannya berbasis risiko dengan pemilahan kasus per kasus, sektoral, maupun individual.

Manajemen risiko dinilai krusial untuk menetapkan batas waktu penyelesaian berkas secara terukur. Penetapan tenggat itu harus mengikuti klasifikasi kepatuhan masing-masing wajib pajak.

Dengan cara ini, wajib pajak yang patuh bisa memperoleh restitusi lebih cepat. Sebaliknya, yang berisiko tinggi masuk pemeriksaan lebih mendalam.

Dampak ke Dunia Usaha

Bagi perusahaan, terutama yang bergerak di sektor padat modal dan eksportir, restitusi PPN kerap menjadi sumber kas penting. Keterlambatan pengembalian dana membuat modal kerja mereka seret.

Kondisi itu bisa berimbas pada kemampuan perusahaan membayar pemasok, gaji karyawan, hingga memperluas usaha. Karena itu, kepastian waktu pencairan restitusi menjadi hal yang dinanti pelaku usaha.

Pemerintah sendiri perlu menjaga penerimaan negara agar target APBN tidak jebol. Restitusi yang membengkak otomatis menggerus kas negara pada periode berjalan.

Reformasi tata kelola restitusi pajak menjadi kunci menyeimbangkan dua kepentingan itu. Tanpa pembenahan, dunia usaha dan penerimaan negara berisiko sama-sama menanggung beban.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index