Pajak Marketplace Berlaku 1 November, PPh 0,5% Ancam Margin UMKM

Pajak Marketplace Berlaku 1 November, PPh 0,5% Ancam Margin UMKM
Pajak Marketplace Berlaku 1 November, PPh 0,5% Ancam Margin UMKM

BICARAKEUANGAN.COM — Direktorat Jenderal Pajak memastikan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace berlaku 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir 31 Oktober. Tarif 0,5% dari peredaran bruto penjual dikenakan pada Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut. Ekonom INDEF memperingatkan pungutan berbasis omzet berisiko menggerus margin UMKM bermargin tipis.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kebijakan pemungutan pajak marketplace akan diberlakukan sesuai kesiapan platform digital. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pemungut PPh Pasal 22.

"Pajak Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti inshaaAllah 1 November akan kami berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujar Bimo usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9).

Bimo menambahkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberi arahan khusus soal penerapan pungutan tersebut. Kebijakan masih mengacu pada keputusan terakhir soal penundaan hingga 31 Oktober 2026.

Empat Platform Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak

PMK 37/2025 menetapkan empat perusahaan sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Tarif yang dikenakan 0,5% dari peredaran bruto penjual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Alur pemungutan berjalan otomatis di sistem platform. Konsumen membayar melalui marketplace, lalu platform memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya lewat SPT Masa PPh Unifikasi.

Kewajiban ini hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Pelaku usaha mikro dengan peredaran bruto di bawah ambang tersebut tidak dikenai pungutan.

Margin Tipis Jadi Titik Rawan

Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman menilai tarif 0,5% relatif rendah, tetapi penghitungan berbasis omzet tetap perlu dicermati. UMKM dengan margin usaha tipis paling rentan terdampak karena pajak dihitung dari peredaran bruto, bukan laba bersih.

"Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru," kata Rizal dikutip dari Antara, Minggu (20/9).

Rizal menekankan batas omzet Rp 500 juta per tahun harus benar-benar efektif melindungi usaha mikro. Tanpa perlindungan itu, pungutan berisiko menggerus margin, mendorong kenaikan harga, atau membuat pelaku usaha memilih bertransaksi di luar ekosistem marketplace formal.

Biaya Kepatuhan Jadi Ukuran Keberhasilan

Menurut Rizal, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari tambahan penerimaan negara. Indikator yang lebih penting adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak dengan biaya kepatuhan serendah mungkin.

"Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin," ujarnya.

Rizal mendorong platform menangani seluruh proses pemungutan, penyediaan bukti potong, hingga integrasi pelaporan secara otomatis. Dengan begitu, pelaku UMKM bisa tetap berjualan seperti biasa tanpa menanggung beban administrasi baru.

Bagi pelaku usaha di marketplace, masa transisi hingga 31 Oktober menjadi waktu terakhir menyesuaikan pembukuan dan memastikan omzet tahunan tercatat rapi. Penjual dengan peredaran bruto mendekati Rp 500 juta perlu menghitung ulang proyeksi margin jika pungutan mulai berlaku November nanti.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index