Komdigi Beri Tenggat 25 PSE Daftar hingga 22 September, Ancam Blokir Akses

Komdigi Beri Tenggat 25 PSE Daftar hingga 22 September, Ancam Blokir Akses
Komdigi Beri Tenggat 25 PSE Daftar hingga 22 September, Ancam Blokir Akses

BICARAKEUANGAN.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital mengirim surat pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Tenggat penyelesaian ditetapkan hingga 22 September 2026, dengan ancaman sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan jika tidak dipatuhi.

Surat pemberitahuan itu dikirim pada Rabu (16/9/2026). Dari 25 PSE yang disasar, 23 merupakan penyelenggara domestik dan dua berasal dari luar negeri.

Mereka bergerak di berbagai sektor, mulai dari transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga penyedia jasa profesional dan barang lainnya.

Dasar Hukum dan Alasan Pemerintah

Kewajiban pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 mengatur kewajiban itu bagi PSE yang memenuhi kriteria, baik dari dalam maupun luar negeri.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Teguh Arifiyadi menegaskan pendaftaran bukan sekadar urusan administratif.

"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh, Jumat (18/9/2026).

Bagi pemerintah, data penyelenggara dalam sistem pengawasan menjadi instrumen untuk memastikan layanan digital punya subjek hukum yang jelas, dapat dihubungi, dan tunduk pada ketentuan nasional.

Ancaman Sanksi hingga Pemutusan Akses

Komdigi memberi ruang penyelesaian hingga 22 September 2026. Lewat tenggat itu, pemerintah dapat menindak sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah lanjutan itu mencakup penyampaian surat peringatan hingga penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking.

"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegas Teguh.

Yang Dipertaruhkan bagi Pelaku Ekonomi Digital

Pendaftaran PSE menyangkut kepastian hukum bagi platform yang beroperasi di Indonesia. Tanpa status terdaftar, sebuah layanan berisiko kehilangan akses pasar begitu sanksi dijatuhkan.

Bagi konsumen, kejelasan identitas penyelenggara menjadi fondasi ketika sengketa transaksi muncul. Pertanyaan soal siapa pihak di seberang layar dan bagaimana keabsahan transaksi dibuktikan menuntut subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Namun kepatuhan administratif baru satu lapis persoalan. Pemerintah masih menghadapi tantangan lebih rumit: memastikan transaksi yang tercatat dalam sistem benar-benar dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Penguatan pengawasan PSE menandai bahwa ekspansi layanan berbasis teknologi di Indonesia harus berjalan seiring kepatuhan dan akuntabilitas. Pelaku usaha digital yang belum mendaftar punya waktu kurang dari sepekan untuk menuntaskan kewajibannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index