BICARAKEUANGAN.COM — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada Jumat (18/9/2026). POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti ke OJK, sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan bursanya. Peralihan kewenangan penuh baru berlaku saat BMKS beroperasi pada 1 Januari 2027.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada BMKS. Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan bursa komoditas strategis itu sendiri.
Dua POJK dengan Tanggal Berlaku Berbeda
Meski diterbitkan bersamaan, kedua aturan punya momen berlaku yang tidak sama. POJK 15/2026 sudah mulai berlaku sejak 17 September 2026, sehari sebelum pengumuman resmi.
POJK 16/2026 baru akan berlaku sejak 1 Januari 2027. Tanggal itu bertepatan dengan dimulainya operasional BMKS.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menyebut POJK 15/2026 dirancang sebagai payung transisi agar perpindahan kewenangan tidak menimbulkan gejolak di pasar.
"POJK 15/2026 tentang BMKS dari Bappebti ke OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK agar berjalan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan," ujar Sekar melalui keterangan persnya.
Mengapa Peralihan Butuh Masa Transisi Panjang
Perpindahan pengawasan bursa komoditas dari Bappebti ke OJK bukan perkara sederhana. Ada pelaku usaha yang sudah berjalan dengan lisensi dan tata kelola di bawah rezim Bappebti.
Kekosongan hukum menjadi risiko utama jika peralihan dilakukan tanpa tahapan. Karena itu, POJK 15/2026 mengatur mekanisme transisi secara bertahap, bukan sekaligus.
Pemerintah dan OJK memilih menjaga kesinambungan operasional pelaku usaha ketimbang memaksakan perpindahan cepat. Stabilitas pasar jadi pertimbangan utama.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Investor
Bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi di bawah pengawasan Bappebti, masa transisi ini memberi kepastian hukum selama proses perpindahan berlangsung. Mereka tidak perlu menghentikan kegiatan sembari menunggu OJK sepenuhnya mengambil alih.
Investor yang hendak masuk ke instrumen BMKS juga mendapat gambaran soal rezim pengawasan yang akan berlaku. Setelah 1 Januari 2027, seluruh transaksi di bursa mineral dan komoditas strategis berada di bawah payung OJK.
OJK belum merinci bagaimana skema pengawasan teknis akan diterapkan setelah peralihan penuh. Rincian itu kemungkinan menyusul menjelang operasional BMKS tahun depan.
Yang Perlu Dicermati ke Depan
Dua POJK ini menandai babak baru tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis Indonesia. Selama ini, komoditas strategis seperti nikel, bauksit, dan timah diperdagangkan melalui mekanisme yang diawasi Bappebti.
Setelah peralihan, OJK akan memegang kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi di bursa tersebut. Ini menempatkan OJK mengawasi sektor yang selama ini lebih lekat dengan ranah perdagangan berjangka.
Pelaku pasar perlu memantau aturan turunan yang akan menyusul, terutama soal perizinan, pelaporan transaksi, dan mekanisme pengawasan harian. Tanpa aturan teknis yang jelas, masa transisi bisa menimbulkan ketidakpastian bagi peserta bursa.