Pemerintah Buka Peluang Tambah Komoditas Strategis DSI di Luar Batu Bara dan Sawit

Pemerintah Buka Peluang Tambah Komoditas Strategis DSI di Luar Batu Bara dan Sawit

BICARAKEUANGAN.COM — Pemerintah membuka ruang penambahan komoditas sumber daya alam strategis yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di luar batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Peluang itu mengemuka dalam pembahasan RUU Komoditas Strategis di Badan Legislasi DPR RI, Selasa (15/9/2026), di tengah implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026. Penambahan daftar komoditas akan menentukan seberapa luas kewenangan DSI sebagai perantara tunggal ekspor SDA strategis mulai 1 Januari 2027.

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, menyatakan PP 24/2026 sudah memuat kriteria umum komoditas strategis. Kriteria itu mencakup kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, serta pengolahan sumber daya alam nasional.

Menurut Elen, tiga komoditas yang telah ditetapkan dalam beleid tersebut masih terbuka untuk ditambah. Penetapan komoditas baru akan dibedakan berdasarkan karakter masing-masing, terutama antara komoditas pangan dan nonpangan.

Kriteria dan Mekanisme Penetapan Komoditas Baru

Untuk komoditas SDA strategis nonpangan, penetapan dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara komoditas strategis pangan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Elen menegaskan kewenangan kementerian dan lembaga yang telah berjalan tetap dipertahankan. Koordinasi lintas K/L diarahkan untuk mendukung operasional DSI, bukan mengambil alih fungsi kelembagaan yang sudah ada.

"Jadi fungsi kelembagaan yang ada sekarang adalah fungsi kelembagaan yang eksisting, yang ada di Menko Perekonomian ataupun di Menko Pangan, dan itu koordinasi antar K/L tetap kami lakukan," ujarnya dalam rapat tersebut.

Dorongan DPR agar Daftar Komoditas Diperluas

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menyoroti kemungkinan lebih banyak komoditas lokal masuk kategori strategis. Ia menyebut hal itu penting agar tidak menimbulkan kecemburuan antar daerah penghasil.

"Ini supaya tidak ada yang merasa iri, kok komoditas itu masuk strategis, punya saya tidak," kata Ahmad Iman Sukri dalam RDP Baleg RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Pembahasan RUU Komoditas Strategis berjalan paralel dengan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu. Masa transisi berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, sebelum kebijakan berlaku penuh pada 1 Januari 2027.

Integrasi Sistem Jadi Syarat Operasional DSI

Pemerintah tengah mengintegrasikan sistem yang selama ini tersebar di berbagai instansi. Sistem di Ceisa, Bea Cukai, perdagangan, pertambangan minerba, hingga Simbara akan disatukan agar aktivitas komoditas terpantau menyeluruh.

Integrasi itu juga diarahkan untuk menangkap kewajiban eksportir, termasuk kewajiban devisa hasil ekspor (DHE). Dengan begitu, mandat PP 24/2026 dapat dijalankan secara operasional dan visibilitas aktivitas komoditas strategis lebih utuh.

Elen menilai RUU Komoditas Strategis tetap diperlukan untuk memperjelas dan memperkuat pengaturan yang sudah ada. Menurutnya, PP 24/2026 masih perlu penajaman, terutama soal batasan komoditas strategis.

Apa yang Berubah bagi Eksportir dan Pelaku Usaha

Dalam PP 24/2026, komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor melalui BUMN ekspor, baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal. Tata kelola ekspor mencakup pengendalian ekspor, verifikasi atau penelusuran teknis, hingga pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor.

DSI ditunjuk mengelola dan mengawasi ekspor komoditas strategis. Perseroan juga bertugas membantu menetapkan harga jual yang wajar serta margin keuntungan standar.

Bagi eksportir batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, masa transisi hingga akhir 2026 menjadi waktu penyesuaian sebelum aturan ekspor satu pintu berlaku penuh. Penambahan komoditas baru lewat RUU akan memperluas cakupan kewajiban tersebut ke sektor SDA lain yang masuk kriteria.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index