OJK

OJK Siapkan Aturan Free Float Saham, Dorong Pendalaman Pasar 2026

OJK Siapkan Aturan Free Float Saham, Dorong Pendalaman Pasar 2026
OJK Siapkan Aturan Free Float Saham, Dorong Pendalaman Pasar 2026

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperdalam pasar modal Indonesia melalui revisi aturan batas minimal saham publik atau free float. 

Aturan baru ini ditargetkan akan diterbitkan pada 2026 dan diterapkan secara bertahap dalam kurun waktu lima hingga sepuluh tahun ke depan. Pendekatan bertahap dipilih untuk memastikan kesiapan emiten, investor, dan pasar secara keseluruhan dalam menghadapi perubahan signifikan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa penyesuaian free float merupakan bagian dari strategi pendalaman pasar jangka panjang. “Dengan memperhatikan kondisi dan dinamika pasar, kebijakan free float akan diterbitkan pada 2026. Tentunya bertahap,” kata Inarno saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK.

Penyusunan Aturan Melibatkan Berbagai Pemangku Kepentingan

Proses penyusunan aturan free float membutuhkan pertimbangan matang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi emiten, perusahaan efek, manajer investasi, serta investor institusi. Hal ini bertujuan untuk mendorong keseimbangan antara supply dan demand di pasar. Inarno menambahkan, DPR juga memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan ini dalam rangka pendalaman pasar modal.

“Kebijakan free float juga mendapatkan perhatian khusus di DPR dalam rangka pendalaman pasar. OJK bersama BEI evaluasi dan lakukan penyempurnaan kebijakan free float secara komprehensif,” jelas Inarno.

Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan OJK antara lain likuiditas pasar, perlindungan investor, minat investor, besaran market cap, kemampuan pasar menyerap saham baru saat masa transisi, serta minat korporasi domestik dalam penawaran saham perdana (initial public offering / IPO).

Persentase Free Float Ditingkatkan Secara Bertahap

Saat ini, batas minimal free float di Indonesia sebesar 7,5%. Rencana revisi akan menaikkan batas ini menjadi 10%-15%, namun tidak bisa langsung dinaikkan drastis, misalnya 30%, karena memerlukan pendanaan yang signifikan. “Semakin tinggi free float, semakin tinggi pendanaan yang harus disiapkan. Oleh karena itu perlu sekali pendalaman pasar,” tambah Inarno dalam wawancara terpisah di Gedung BEI, Jakarta.

Menurut perhitungan OJK, peningkatan free float 10% membutuhkan pendanaan sekitar Rp21 triliun, sementara kenaikan hingga 15% memerlukan dana Rp203 triliun. Dari sisi kesiapan emiten, jika free float minimal ditetapkan 10%, terdapat 192 emiten yang belum siap. Jumlah ini meningkat menjadi 327 emiten jika batas free float ditetapkan 15%.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, penguatan demand menjadi kunci. Investor institusi diharapkan berperan lebih aktif untuk mendukung penyerapan saham publik, terutama karena kepemilikan investor domestik institusi relatif menurun dalam lima tahun terakhir.

Tren Kepemilikan Investor Institusi Domestik

Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan bahwa pada 2020, kepemilikan investor domestik institusi hanya 37,8% dibandingkan institusi asing yang mencapai 49,1%. Persentase terbesar terjadi pada 2021, yakni 40,3%, namun masih lebih rendah dibandingkan asing sebesar 45,5%. Per September 2025, kepemilikan investor institusi domestik tercatat 39,4% dibandingkan investor asing sebesar 41,9%.

Selain itu, komposisi transaksi investor institusi domestik juga lebih kecil. Dalam periode yang sama, nilai transaksi domestik hanya Rp2,24 triliun atau 14,4%, sedangkan transaksi institusi asing mencapai Rp5,93 triliun atau 38,3%. Hal ini menegaskan perlunya peran lebih besar dari investor institusi domestik agar tercipta keseimbangan dengan investor ritel.

“Ritel kita sudah mencapai 20 juta lebih. Nah, peran serta investor institusi domestik sangat penting, sehingga seimbang antara ritel dan institusi domestik. Tadi Pak Mahendra juga mengatakan, IHSG itu lebih didominasi oleh investor ritel,” pungkas Inarno.

Tujuan Revisi Free Float

Secara keseluruhan, revisi aturan free float bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar, memperluas basis investor, dan mendukung pertumbuhan pasar modal yang sehat dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi investor domestik, menyeimbangkan kepemilikan antara investor ritel dan institusi, serta memberikan dukungan pendanaan bagi emiten dalam jangka panjang.

Dengan pendekatan bertahap dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, OJK berupaya memastikan bahwa peningkatan free float tidak menimbulkan gangguan signifikan terhadap pasar. Pendalaman pasar yang berkelanjutan diharapkan memperkuat struktur pasar modal Indonesia, sehingga mampu menghadapi dinamika global dan menarik minat investor institusi domestik maupun internasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index