JAKARTA - Di tengah pergerakan pasar yang cenderung berfluktuasi, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk mengambil langkah strategis melalui aksi korporasi.
Perseroan secara resmi mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback.
Kebijakan ini disampaikan manajemen dalam keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga saham. Buyback dipandang sebagai instrumen yang relevan ketika volatilitas pasar meningkat.
Langkah tersebut juga menunjukkan kepercayaan manajemen terhadap fundamental Perseroan. Dengan buyback, AMAG ingin memberikan sinyal positif kepada pemegang saham.
Nilai Buyback dan Landasan Regulasi
Dalam rencana yang diumumkan, Perseroan menyiapkan dana maksimal sebesar Rp90,15 miliar. Alokasi ini digunakan sepenuhnya untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
Kebijakan buyback dilakukan dengan mengacu pada ketentuan terbaru Otoritas Jasa Keuangan. Perseroan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi pasar modal.
Manajemen menegaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Oleh karena itu, buyback dinilai sebagai langkah yang tepat dan terukur.
Jadwal Pelaksanaan dan Rincian Biaya
Pelaksanaan buyback saham AMAG direncanakan berlangsung selama tiga bulan. Periode pelaksanaan dimulai pada 26 Januari 2026 dan berakhir pada 26 April 2026.
Dana maksimal sebesar Rp90.150.000.000,00 telah dialokasikan untuk keseluruhan proses. Anggaran tersebut mencakup harga pembelian saham dan biaya transaksi.
Selain itu, biaya komisi broker serta pengeluaran lain yang berkaitan dengan buyback juga telah diperhitungkan. Dengan demikian, Perseroan memiliki kesiapan finansial yang memadai.
Jumlah Saham dan Ketentuan Kepemilikan Publik
Jumlah saham yang direncanakan untuk dibeli kembali ditetapkan maksimal 237.194.064 lembar saham. Secara nominal, nilai tersebut setara dengan Rp23.719.406.400,00.
Manajemen memastikan bahwa jumlah saham hasil buyback tidak akan melampaui 20 persen dari modal disetor Perseroan. Ketentuan ini dijalankan untuk menjaga struktur permodalan.
Selain itu, AMAG tetap menjaga kepemilikan saham publik. Perseroan memastikan sedikitnya 7,5 persen saham tetap beredar di masyarakat.
Mekanisme Transaksi dan Batas Harga
Dalam pelaksanaannya, Perseroan menetapkan batas harga maksimal buyback sebesar Rp420 per saham. Batas ini menjadi acuan utama dalam setiap transaksi pembelian.
Selain harga maksimal, Direksi juga dapat mempertimbangkan harga buku atau harga yang dianggap wajar. Penilaian tersebut tetap memperhatikan kondisi pasar yang berlaku.
Transaksi buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia. Untuk itu, Perseroan menunjuk PT CGS International Sekuritas Indonesia sebagai anggota bursa pelaksana.
Dampak Buyback terhadap Kinerja Keuangan
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, laba per saham atau earnings per share AMAG tercatat sebesar Rp46,15. Angka ini menjadi acuan awal sebelum buyback.
Manajemen memperkirakan adanya penyesuaian terhadap EPS setelah buyback dilakukan. Penurunan EPS diproyeksikan sebesar 24,7 persen atau sekitar Rp11,41.
Dengan demikian, laba per saham setelah buyback diperkirakan menjadi Rp34,74. Proyeksi ini disusun berdasarkan rencana bisnis terbaru Perseroan.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Rencana Bisnis 2025 yang telah diperbarui. Rencana ini disusun menggunakan standar akuntansi PSAK 117.
Rencana bisnis tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 30 Juni 2025. Penggunaan acuan ini dilakukan karena laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2025 masih dalam proses audit.