JAKARTA - Pemerintah menunjukkan sikap semakin tegas terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban.
Penagihan pajak kini tidak lagi sebatas surat peringatan dan penyitaan aset.
Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan pendekatan baru yang lebih langsung menyentuh aktivitas wajib pajak. Salah satunya melalui pembatasan akses layanan publik.
Kebijakan ini dipandang sebagai instrumen pemaksa yang lebih efektif. Tujuannya mendorong pelunasan utang pajak yang telah lama tertahan.
Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Aturan
Langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Aturan ini ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Melalui beleid tersebut, Ditjen Pajak memiliki kewenangan meminta instansi terkait membatasi layanan publik. Rekomendasi pembatasan dapat diajukan secara resmi.
Aturan ini menjadi tonggak baru dalam sistem penagihan. Fokusnya memperluas instrumen pemaksaan tanpa selalu mengandalkan penyitaan fisik.
Jenis Layanan Publik yang Dapat Diblokir
Sejumlah layanan publik berpotensi terdampak kebijakan ini. Salah satunya adalah akses Sistem Administrasi Badan Hukum.
Selain itu, layanan kepabeanan juga masuk dalam daftar pembatasan. Berbagai layanan publik lain dapat dikenakan penutupan akses sesuai ketentuan.
Pembatasan ini dirancang agar berdampak langsung pada aktivitas administratif wajib pajak. Dengan demikian, tekanan kepatuhan menjadi lebih terasa.
Kriteria Wajib Pajak yang Dikenai Sanksi
Pembatasan layanan berlaku bagi wajib pajak dengan utang berkekuatan hukum tetap. Nilai utang minimal ditetapkan sebesar Rp100 juta.
Selain itu, wajib pajak harus telah menerima Surat Paksa. Ketentuan ini menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan setelah tahapan penagihan formal.
Namun, batas minimal utang tidak berlaku untuk kasus penyitaan tanah atau bangunan. Dalam kondisi tersebut, pemblokiran dapat dilakukan tanpa batas nilai.
Mekanisme Pemulihan dan Pembukaan Blokir
Meski bersifat tegas, aturan ini tetap memberi ruang pemulihan. Pemblokiran layanan dapat dicabut jika utang pajak dilunasi.
Pembukaan blokir juga dimungkinkan apabila wajib pajak memperoleh putusan pengadilan pajak. Termasuk jika putusan tersebut menghapus kewajiban pajak.
Selain itu, blokir dapat dibuka jika nilai aset yang disita mencukupi atau terdapat persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.
Pandangan Ekonom dan Polemik Efektivitas
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai kebijakan ini menandai perubahan besar pola penagihan. Ditjen Pajak dinilai semakin adaptif.
Menurutnya, pembatasan layanan publik menjadi alat pemaksa baru yang melengkapi penyitaan aset. Namun, penerapannya harus tetap proporsional.
“Pembatasan layanan publik jangan sampai menyentuh hak dasar wajib pajak secara berlebihan dan tidak sebanding dengan nilai utangnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pembukaan blokir yang cepat dan transparan. Hal ini agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Di sisi lain, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda, menilai kebijakan ini berpotensi tidak tepat sasaran. Dampaknya dinilai lebih terasa bagi kelompok tertentu.
“Yang paling sering berurusan dengan layanan publik itu siapa? Bukan penunggak pajak besar. Kebijakan ini bisa jadi hanya menakuti masyarakat kelas menengah ke bawah,” kata Huda,.