JAKARTA - Kontroversi kembali melingkupi proyek pembangunan Perumahan Al Fatih yang terletak di Jalan Mangga, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Meski telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, aktivitas pembangunan di kawasan tersebut tampak tetap berjalan, bahkan segel yang dipasang kini tertutup rapat menggunakan terpal biru. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pengembang terhadap Peraturan Daerah (Perda) serta penegakan hukum di wilayah Kota Depok.
Segel Satpol PP Ditutup dengan Terpal, Pembangunan Tak Terhenti
Pantauan langsung Radar Depok pada Minggu, 25 Mei 2025, memperlihatkan bahwa plang segel yang sebelumnya dipasang Satpol PP sudah tidak terlihat dengan jelas karena ditutupi terpal berwarna biru. Namun, yang lebih mencengangkan, proses pembangunan fisik di lokasi tersebut masih berlangsung seperti biasa, meskipun lahan yang digunakan merupakan kawasan Situ Gugur Pasir Putih — sebuah daerah yang termasuk dalam ruang terbuka hijau yang dilindungi.
Kondisi ini jelas menimbulkan kekhawatiran banyak pihak, terutama warga sekitar yang selama ini mengandalkan fungsi kawasan Situ sebagai penyangga ekologis sekaligus daerah resapan air untuk mencegah banjir. Pengabaian segel oleh pengembang ini dianggap sebagai tindakan yang meremehkan peraturan dan dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Pelanggaran Perda dan Penegakan Hukum yang Dipertanyakan
Segel yang dipasang Satpol PP merupakan upaya pemerintah daerah untuk menegakkan Perda Kota Depok yang mengatur tata ruang dan perlindungan kawasan hijau, termasuk situasi kawasan Situ Gugur Pasir Putih. Menurut aturan tersebut, pembangunan di atas lahan situasi adalah tindakan yang dilarang tanpa izin yang sah dan harus dihentikan.
Namun, keberanian pengembang untuk terus melanjutkan pembangunan meskipun sudah disegel menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum di Kota Depok. Ketidaktegasan dan lemahnya pengawasan dapat membuka peluang bagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Tanggapan Warga dan Aktivis Lingkungan
Sejumlah warga dan aktivis lingkungan di sekitar kawasan Situ Gugur Pasir Putih menyatakan kekecewaan atas sikap pengembang yang mengabaikan segel resmi pemerintah dan tetap memaksakan pembangunan. Mereka khawatir bahwa pembangunan tersebut akan merusak fungsi ekologis kawasan dan memperburuk risiko banjir di wilayah Sawangan dan sekitarnya.
“Lahan Situ ini adalah paru-paru Kota Depok, dan keberadaannya sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan serta mengurangi risiko bencana banjir. Namun, pengembang yang terus memaksa membangun di sini menunjukkan ketidakpedulian terhadap aturan dan lingkungan,” ungkap seorang aktivis lingkungan setempat yang enggan disebutkan namanya.
Upaya Pemerintah Daerah dan Satpol PP
Sementara itu, pihak Satpol PP Kota Depok menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pengecekan dan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa segel yang dipasang bukan sekadar simbol, melainkan instrumen hukum untuk menghentikan aktivitas pembangunan ilegal.
“Kami akan segera koordinasikan dengan Dinas Tata Ruang dan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah tegas agar pembangunan ini dihentikan. Pemerintah daerah serius dalam menjaga Perda dan kawasan hijau di Kota Depok,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok dalam keterangan singkat kepada media.
Implikasi bagi Tata Ruang dan Lingkungan Kota Depok
Kasus Perumahan Al Fatih ini menjadi cermin nyata tantangan yang dihadapi Pemerintah Kota Depok dalam mengelola tata ruang kota yang kian kompleks di tengah meningkatnya kebutuhan hunian dan laju urbanisasi. Kawasan hijau seperti Situ Gugur Pasir Putih seharusnya dilindungi untuk menjaga fungsi ekologis, sumber air, dan mitigasi bencana.
Pelanggaran terhadap Perda tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan kualitas hidup masyarakat. Jika dibiarkan, praktik seperti ini dapat menimbulkan efek domino, memperparah masalah lingkungan, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kota.
Langkah yang Harus Diambil
Pakar tata ruang dan lingkungan menyarankan agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan, mempercepat proses penegakan hukum, serta memberikan sanksi tegas kepada pengembang yang melanggar aturan. Selain itu, perlunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pengembang agar memahami pentingnya menjaga kawasan hijau.
Pengembangan sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat juga dianggap penting untuk membantu pemerintah mendapatkan informasi secara cepat terkait pelanggaran-pelanggaran serupa.
Kasus Perumahan Al Fatih yang mengabaikan segel Satpol PP dan tetap melanjutkan pembangunan di atas lahan Situ Gugur Pasir Putih menyoroti pentingnya penegakan aturan dan perlindungan kawasan hijau di Kota Depok. Masyarakat dan pemerintah harus bersinergi menjaga fungsi ekologis dan tata ruang yang berkelanjutan demi masa depan kota yang lebih baik.
Langkah tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum serta dukungan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama agar pelanggaran serupa tidak terulang, dan lingkungan hidup di Depok tetap lestari.