Polri

Polri Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini

Polri Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini

JAKARTA - Mulai Jumat, 2 Januari 2026, seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. 

Langkah ini menandai awal implementasi pedoman hukum materiil dan formil secara serentak, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, menjelaskan bahwa pedoman dan format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun oleh Bareskrim Polri dan disahkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Polisi Syahardiantono. “Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujarnya di Jakarta.

Dengan diberlakukannya pedoman baru ini, seluruh unit penegakan hukum Polri, mulai dari Bareskrim, Baharkam, Korlantas, Kortastipidkor, hingga Densus 88, sudah menerapkan prosedur dan format administrasi sesuai KUHP dan KUHAP terbaru. Penyesuaian ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, transparansi proses penyidikan, serta kualitas layanan hukum bagi masyarakat.

Proses Legislasi KUHAP dan KUHP

Sebelumnya, pada 18 November 2025, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut menjadi dasar hukum bagi Polri untuk menyesuaikan semua prosedur penyidikan dan penegakan hukum sesuai regulasi terbaru.

Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Agtas menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP mulai 2 Januari 2026. “Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” katanya.

Implementasi di Berbagai Unit Polri

Implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga menjangkau seluruh unit penegakan hukum di daerah. Hal ini mencakup unit kepolisian di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, sehingga setiap penyidikan dan proses hukum berjalan sesuai standar terbaru.

Brigjen Trunoyudo menekankan pentingnya kesiapan seluruh personel Polri dalam memahami dan mematuhi pedoman baru. “Kami memastikan semua petugas memiliki pemahaman yang sama terkait prosedur baru, agar setiap langkah penyidikan, penahanan, dan proses hukum lainnya sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku,” tambahnya.

Tujuan dan Manfaat Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Penerapan KUHP dan KUHAP baru bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Dengan pedoman yang lebih jelas, diharapkan setiap kasus pidana dapat ditangani secara lebih transparan, adil, dan akuntabel. Selain itu, reformasi hukum ini diharapkan meminimalkan kesalahan prosedural yang dapat merugikan masyarakat atau menghambat proses peradilan.

Kesiapan Polri dalam melaksanakan regulasi baru ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem hukum nasional. Penegakan hukum yang lebih konsisten diyakini dapat membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan sistem peradilan di Indonesia.

Sosialisasi dan Pelatihan Personel Polri

Untuk memastikan implementasi yang tepat, Polri telah mengadakan sosialisasi dan pelatihan internal bagi seluruh personel. Materi pelatihan mencakup pemahaman KUHP dan KUHAP terbaru, prosedur administrasi penyidikan, hingga mekanisme koordinasi antarunit penegakan hukum.

Pelatihan ini diharapkan membuat setiap anggota Polri mampu bekerja sesuai pedoman baru, sekaligus menjawab tantangan di lapangan yang dinamis. Dengan begitu, penerapan KUHP dan KUHAP tidak hanya menjadi formalitas hukum, tetapi benar-benar dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Mulai 2 Januari 2026, Polri resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru di seluruh unit penegakan hukum, mulai dari pusat hingga daerah. Implementasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kualitas layanan hukum bagi masyarakat. 

Dengan dukungan sosialisasi dan pelatihan bagi personel, diharapkan setiap penyidikan dan proses hukum dapat berjalan sesuai standar baru, membangun sistem hukum yang lebih efektif, akuntabel, dan terpercaya di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index