JAKARTA - Harga emas Antam mengalami koreksi pada perdagangan hari ini.
Emas ukuran 1 gram dibanderol Rp2.570.000, turun Rp14.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Penurunan ini menandai tren fluktuasi harga emas dalam beberapa hari terakhir.
Harga emas ukuran kecil 0,5 gram juga menurun menjadi Rp1.335.000. Penurunan tipis ini menunjukkan pergerakan harga emas yang relatif stabil. Masyarakat yang berinvestasi emas tetap disarankan memantau tren harian.
Fluktuasi harga emas dipengaruhi permintaan global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Investor biasanya memanfaatkan momentum ini untuk strategi beli atau jual. Pergerakan harga emas harian tetap menjadi acuan utama pasar logam mulia.
Harga Emas Berukuran Lebih Besar
Emas Antam ukuran 5 gram dibanderol Rp12.625.000 dan 10 gram mencapai Rp25.195.000. Harga untuk ukuran 25 gram tercatat Rp62.862.000, sedangkan 50 gram dijual Rp125.645.000. Penetapan harga ini mengikuti tren harian dan permintaan investor.
Emas ukuran 100 gram berada di level Rp251.212.000, sementara ukuran 250 gram mencapai Rp627.765.000. Harga emas yang lebih besar biasanya digunakan untuk investasi jangka panjang. Fluktuasi harian pada gramasi besar relatif lebih stabil dibandingkan gramasi kecil.
Peningkatan harga emas dalam beberapa minggu terakhir tetap terbatas karena adanya koreksi tipis. Hal ini memberi peluang bagi investor untuk menyesuaikan strategi pembelian. Masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk menambah portofolio emas.
Emas Ukuran Raksasa dan Nilai Buyback
Emas 500 gram Antam dijual Rp1.255.320.000 dan emas 1.000 gram dibanderol Rp2.510.600.000 per unit. Harga ini menunjukkan skala investasi logam mulia yang lebih besar dan cocok bagi investor institusi.
Harga buyback emas Antam hari ini turun Rp14.000 per gram menjadi Rp2.426.000. Penurunan buyback mengikuti tren harga emas pasar domestik. Masyarakat perlu memperhitungkan buyback ketika ingin menjual emas kembali ke Antam.
Selain itu, setiap transaksi emas di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22. Besaran pajak 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak langsung dipotong dari nilai buyback sehingga memudahkan investor.
Peraturan dan Pajak Emas Batangan
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP. Bagi non-NPWP, pajak pembelian emas sebesar 0,9%. Setiap transaksi dibarengi dengan bukti potong PPh 22 agar transparan dan mudah diaudit.
Aturan pajak ini berlaku untuk semua gramasi emas Antam. Hal ini menjadi pertimbangan bagi masyarakat dan investor sebelum membeli emas batangan. Pemerintah memastikan regulasi pajak berjalan efektif untuk menjaga kepatuhan transaksi emas.
Penetapan pajak dan harga buyback yang jelas membantu investor merencanakan strategi jual-beli. Perhitungan pajak yang transparan mendukung pasar emas yang sehat dan berkesinambungan. Investor disarankan selalu menyesuaikan perhitungan dengan ketentuan yang berlaku.
Tips Memantau dan Membeli Emas Antam
Masyarakat disarankan memantau harga emas harian sebelum membeli. Pergerakan harga harian bisa dimanfaatkan untuk membeli saat harga turun. Strategi ini penting untuk memperoleh keuntungan jangka panjang dari investasi logam mulia.
Selain itu, pertimbangkan ukuran gramasi sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Emas ukuran kecil lebih likuid untuk kebutuhan jangka pendek. Sementara emas ukuran besar cocok sebagai tabungan atau investasi jangka panjang.
Fluktuasi harga emas Antam hari ini menunjukkan tren turun tipis. Investor dapat memanfaatkan momen ini untuk membeli dengan harga relatif lebih rendah. Pemantauan harian tetap kunci agar investasi emas tetap menguntungkan.