Menteri ATR Tegaskan Perlindungan Sawah Lewat RDTR dan RTRW

Kamis, 06 November 2025 | 15:55:59 WIB
Menteri ATR Tegaskan Perlindungan Sawah Lewat RDTR dan RTRW

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya melindungi lahan sawah melalui penerapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah alih fungsi lahan sawah yang masih produktif.

Menurut Nusron, meskipun status suatu lahan pada RTRW menunjukkan bukan lagi sawah, bila fisiknya masih berupa sawah, izin pengalihannya tidak akan diberikan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian alih fungsi lahan demi menjamin produksi pangan tetap optimal.

“Sekarang kami membuat tracking di mana kalau itu fisiknya masih sawah, meskipun RTRW-nya itu sudah digunakan tidak lagi sawah, tetap tidak kami kasih izin. Demi apa? Demi menjaga dan mengendalikan alih fungsi lahan sawah menjadi tidak sawah. Untuk ketahanan pangan,” ujar Nusron usai menghadiri Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Jakarta, Kamis.

Nusron menyampaikan bahwa dari 314 kabupaten-kota di Indonesia, masih ada wilayah yang RTRW-nya tidak mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Kondisi ini menjadi perhatian khusus agar RTRW dan RDTR selaras dengan kondisi fisik lahan serta tujuan pembangunan berkelanjutan.

Penataan Lahan Sawah Lewat RDTR

Menteri Nusron menjelaskan bahwa perlindungan lahan sawah dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, lahan yang fisiknya sudah tidak berupa sawah namun dalam peta masih tercatat sebagai sawah akan dibenahi datanya. “Kalau memang sudah tidak sawah ya sudah kita hapus. Sehingga tidak perlu ada lagi izin LSD,” ujarnya.

Kedua, lahan yang fisiknya masih sawah namun RTRW-nya sudah tidak mencatat sebagai sawah. Untuk kondisi ini, Nusron menegaskan perlunya reviu RTRW untuk mengembalikan fungsinya menjadi sawah. Hal ini penting agar produksi pangan tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan. “Yang model seperti ini akan kita minta untuk melakukan reviu RTRW-nya untuk dikembalikan fungsinya menjadi sawah. Karena kalau sawahnya hilang, nanti kita tidak bisa produksi pangan yang melimpah,” tambahnya.

Pentingnya RDTR dalam Tata Ruang

Menteri Nusron menekankan, RTRW saja tidak cukup sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pembangunan wilayah karena sifatnya yang masih terlalu umum. “Tentunya kalau pembangunan hanya mengandalkan RTRW, pengambilan keputusan, terutama masalah pemanfaatan tata ruang tidak terpimpin dan pasti ada bias dan distorsi. Karena itu dari RTRW kabupaten/kota kita turunkan lagi menjadi namanya RDTR,” ujarnya.

RDTR menjadi instrumen turunan dari RTRW yang lebih rinci, memudahkan pemerintah daerah untuk menata pemanfaatan lahan sesuai karakteristik masing-masing wilayah. Dengan adanya RDTR, pengawasan terhadap alih fungsi lahan, termasuk lahan sawah, menjadi lebih efektif dan terarah.

Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama

Untuk memastikan percepatan penyusunan dan penerapan RDTR, Menteri Nusron mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, untuk berbagi tanggung jawab. Hal ini mencakup koordinasi dalam perencanaan tata ruang, evaluasi lahan, serta penetapan kawasan lindung dan produktif.

Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih realistis, menjaga keberlanjutan lahan sawah, dan meningkatkan ketahanan pangan nasional. Nusron menegaskan bahwa keselarasan antara RTRW dan RDTR menjadi kunci dalam mengurangi konflik pemanfaatan lahan serta memastikan pembangunan yang berkelanjutan.

Ketahanan Pangan dan Alih Fungsi Lahan

Upaya melindungi lahan sawah tidak hanya penting bagi ketahanan pangan, tetapi juga untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di masyarakat. Sawah yang hilang akibat alih fungsi lahan berpotensi menurunkan produksi beras nasional dan meningkatkan ketergantungan pada impor.

Dengan adanya pengawasan berbasis RDTR dan RTRW, Kementerian ATR/BPN dapat memantau status lahan sawah secara lebih akurat. Hal ini memungkinkan pemerintah mengambil langkah cepat jika ditemukan lahan sawah yang berpotensi dialihfungsikan, sekaligus mendorong pemda untuk melakukan perbaikan RTRW sesuai kondisi aktual di lapangan.

Menjaga Lahan Sawah untuk Masa Depan

Nusron menegaskan, langkah-langkah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi strategis. Perlindungan sawah menjadi fondasi bagi keberlanjutan ketahanan pangan nasional, mendukung ekonomi pertanian, serta menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah pedesaan.

“Kalau sawahnya hilang, nanti kita tidak bisa produksi pangan yang melimpah,” kata Nusron, menekankan urgensi langkah perlindungan ini. Pemerintah berharap langkah proaktif melalui RDTR dan RTRW ini menjadi solusi jangka panjang untuk mempertahankan lahan sawah produktif di seluruh Indonesia.

Terkini

Cara Mengecek Garansi iBox Asli/Tidak dan Masa Berlakunya

Kamis, 06 November 2025 | 20:54:02 WIB

Cara dan Syarat Kredit Laptop di Erafone

Kamis, 06 November 2025 | 20:54:01 WIB

Cara Bayar Tagihan IndiHome Blibli, Semudah Belanja Online

Kamis, 06 November 2025 | 20:53:55 WIB