Berapa Ukuran Plat Nomor Mobil? Ini Penjelasan dan Spesifikasinya

Berapa Ukuran Plat Nomor Mobil? Ini Penjelasan dan Spesifikasinya
ukuran plat nomor mobil

Jakarta - Ukuran plat nomor mobil menjadi hal penting karena setiap kendaraan wajib memiliki identitas yang jelas di jalan. 

Aturan mengenai ukuran plat nomor mobil diatur secara resmi agar dimensi dan proporsinya seragam untuk semua kendaraan. 

Meskipun pemilik bisa memilih kombinasi angka dan huruf sesuai keinginan, ukuran fisik plat tetap harus mengikuti standar yang berlaku. 

Dengan demikian, konsistensi dan kemudahan identifikasi kendaraan tetap terjaga di seluruh wilayah. 

Hal ini menunjukkan bahwa seluruh kendaraan di Indonesia memiliki ukuran plat nomor mobil yang sama sesuai ketentuan.

Ukuran Plat Nomor Mobil Terbaru

Plat nomor mobil berfungsi sebagai identitas resmi yang membedakan setiap kendaraan. Menurut aturan Korps Lantas Mabes Polri sejak April 2011, plat mobil kini dapat memuat hingga tiga huruf di bagian belakang. 

Ukuran plat nomor mobil saat ini memiliki panjang 430 mm dan lebar 135 mm, dan harus sesuai standar karena penyimpangan ukuran bisa berisiko mendapat sanksi.

Warna Plat Nomor Mobil Terbaru 

Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, warna plat mobil yang berlaku saat ini memiliki latar putih dengan tulisan hitam. 

Plat dengan warna ini diperuntukkan bagi kendaraan baru maupun kendaraan yang masa berlakunya telah mencapai lima tahun dan melakukan perpanjangan STNK.

Selain ukuran, hal penting lainnya adalah larangan melakukan perubahan atau modifikasi pada plat nomor. 

Beberapa contoh modifikasi yang tidak diperbolehkan meliputi mengubah angka atau huruf untuk membentuk kata tertentu, menggunakan format digital, menempelkan stiker, atau mencetak angka dan huruf dengan kemiringan tertentu. 

Setiap pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Spesifikasi Plat Nomor Kendaraan

Selain memperhatikan ukuran plat nomor terbaru, penting juga untuk memahami spesifikasi plat yang sah, yaitu:

  1. Plat kendaraan, khususnya mobil, dilengkapi dengan lis berwarna putih di sekelilingnya.
  2. Tidak ada pembatas lis putih yang memisahkan nomor kendaraan dengan masa berlaku plat.
  3. Struktur dua baris pada plat harus dipertahankan, di mana baris pertama menampilkan kode wilayah, nomor polisi, dan kode seri akhir wilayah, sedangkan baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor mobil tersebut.

Spesifikasi ini wajib dipenuhi pada setiap plat kendaraan. Oleh karena itu, jika berniat memodifikasi plat nomor, pastikan seluruh ketentuan ini tetap dipatuhi.

Arti Warna Plat Nomor Kendaraan

Mungkin kamu pernah melihat mobil dengan plat yang warnanya berbeda dari mobil pada umumnya. Selain memperhatikan ukuran plat nomor terbaru, warna plat kendaraan juga memiliki ketentuan khusus.

Aturan mengenai arti warna plat ditetapkan melalui Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pasal 39 ayat 3, dan diperbarui dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, arti warna plat kendaraan adalah:

  1. Dasar putih dengan tulisan hitam: Digunakan untuk kendaraan pribadi, berlaku untuk mobil baru atau mobil yang perpanjangan STNK-nya setelah masa lima tahun habis, sejak Juni 2022.
  2. Dasar hitam dengan tulisan putih: Berlaku bagi kendaraan perseorangan dan kendaraan sewa sesuai aturan lama.
  3. Dasar kuning dengan tulisan hitam: Digunakan untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
  4. Dasar putih dengan tulisan biru: Untuk kendaraan korps diplomatik dari negara asing.
  5. Dasar hijau dengan tulisan hitam: Diperuntukkan bagi kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Peraturan Menteri Keuangan menegaskan bahwa kendaraan dengan plat dasar hijau dan tulisan hitam tidak boleh dioperasikan atau dipindahkan ke wilayah lain di Indonesia.

Harga Buat Plat Nomor Kendaraan 1 Angka

Menurut peraturan yang berlaku, plat nomor mobil dengan satu angka memiliki tarif pajak dan biaya berbeda dibandingkan plat nomor biasa. 

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/166/VII/2019 mengenai NRKB Pilihan.

Biaya pembuatan plat nomor cantik atau pilihan ini menyesuaikan dengan kombinasi huruf dan angka yang dipilih oleh pemilik kendaraan, serta mengikuti standar ukuran plat nomor kendaraan terbaru. 

Secara umum, tarifnya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Rincian harganya adalah sebagai berikut:

  1. NRKB 1 angka: Tanpa huruf belakang Rp20 juta, dengan huruf belakang Rp15 juta.
  2. NRKB 2 angka: Tanpa huruf belakang Rp15 juta, dengan huruf belakang Rp10 juta.
  3. NRKB 3 angka: Tanpa huruf belakang Rp10 juta, dengan huruf belakang Rp7,5 juta.
  4. NRKB 4 angka: Tanpa huruf belakang Rp7,5 juta, dengan huruf belakang Rp5 juta.

Dengan mengetahui tarif ini, pemilik kendaraan dapat merencanakan biaya yang diperlukan jika ingin mendapatkan plat nomor kendaraan pilihan sesuai keinginan.

Prosedur Ganti Plat Nomor Kendaraan

Jika ingin mengganti plat mobil, pemilik kendaraan harus mengikuti sejumlah prosedur resmi. 

Sebelum itu, pastikan semua persyaratan terpenuhi, yaitu KTP pemilik, STNK asli beserta fotokopinya, serta BPKB asli dan fotokopi. 

Penggantian plat dilakukan setiap lima tahun sekali, jadi penting untuk tidak melewati tanggal kadaluarsa yang tercantum pada STNK maupun plat nomor.

Berikut prosedur penggantian plat nomor mobil di Samsat:

  1. Pendaftaran langsung: Datang ke Samsat sesuai domisili dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan.
  2. Cek fisik kendaraan: Petugas melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin menggunakan kertas gesek.
  3. Legalisir dokumen: Hasil pemeriksaan fisik diserahkan ke loket legalisir, kemudian formulir data diisi dan dikembalikan ke petugas.
  4. Pembayaran: Melakukan pembayaran sesuai jenis plat nomor, baik plat standar maupun plat cantik. Biaya ini berlaku untuk lima tahun berikutnya.

Selama proses penggantian, tidak ada biaya tambahan selain tarif resmi untuk ukuran plat nomor kendaraan terbaru.

Kode Plat Nomor Kendaraan

Di Indonesia, plat nomor kendaraan terdiri dari dua baris, masing-masing memiliki fungsi dan arti yang berbeda. 

Baris pertama memuat kombinasi huruf dan angka. Huruf di awal menunjukkan wilayah asal kendaraan, kemudian diikuti angka satu hingga empat digit yang menandai nomor registrasi kendaraan, dan diakhiri dengan huruf sebagai seri wilayah. 

Misalnya, pada plat “B 4206 NKG”, “B” adalah kode wilayah, “4206” adalah nomor polisi, dan “NKG” menunjukkan seri wilayah.

Baris kedua hanya berisi angka yang menunjukkan masa berlaku plat, berupa bulan dan tahun berakhirnya registrasi. 

Contohnya, angka “04.24” menunjukkan plat tersebut berlaku hingga April 2024. Sistem ini membantu pihak berwenang dan pemilik kendaraan mengetahui informasi penting terkait identitas dan masa berlaku kendaraan secara cepat dan jelas.

Sebagai penutup, pastikan selalu memperhatikan ukuran plat nomor mobil agar sesuai aturan, aman, dan mudah dikenali saat berkendara di jalan raya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index