Dana APBN adalah: Dasar Hukum, Fungsi, hingga Prinsipnya

Dana APBN adalah: Dasar Hukum, Fungsi, hingga Prinsipnya
dana APBN adalah

Jakarta - Dana APBN adalah istilah yang merujuk pada rancangan anggaran negara yang memuat proyeksi penerimaan serta alokasi belanja pemerintah untuk satu tahun fiskal. 

Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam mengatur berbagai kebutuhan nasional, termasuk pengelolaan proyek dan program jangka panjang.

Selain anggaran nasional, terdapat pula APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digunakan untuk mengatur keuangan pada tingkat regional.

Untuk memahami lebih jauh mengenai struktur, fungsi, dasar hukum, serta proses penyusunan anggaran negara, berikut penjelasan lengkapnya. 

Melalui uraian ini, kamu akan mendapatkan gambaran utuh tentang bagaimana dana APBN adalah instrumen penting dalam memastikan jalannya pembangunan dan pelayanan publik.

Dana APBN adalah

Secara ringkas, dana APBN adalah rancangan keuangan tahunan pemerintah yang mendapat persetujuan dari DPR. 

Dokumen ini memuat daftar lengkap mengenai proyeksi pendapatan serta alokasi belanja negara untuk satu tahun anggaran, yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember.

Setiap penyusunan, perubahan, maupun laporan pertanggungjawabannya harus ditetapkan melalui Undang-Undang. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN dijelaskan sebagai:
• Rancangan keuangan tahunan pemerintah yang disahkan oleh DPR (Pasal 1 Ayat 7)
• Memuat anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan (Pasal 11 Ayat 2)
• Memiliki periode satu tahun anggaran, dari 1 Januari hingga 31 Desember (Pasal 4)
• Wajib ditetapkan setiap tahun melalui Undang-Undang (Pasal 11 Ayat 1)
• Memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi (Pasal 3 Ayat 4)

Dengan ketentuan tersebut, APBN menjadi instrumen penting yang mengatur arah kebijakan fiskal dan memastikan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai rencana.

Dasar Hukum Dana APBN

Dalam hierarki hukum Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) menempati posisi tertinggi. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan dan pengaturan keuangan negara merujuk pada ketentuan ini.

Secara khusus, Bab VIII UUD 1945 Amendemen IV mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berikut poin-poin penting Pasal 23:
• Ayat (1): APBN sebagai representasi pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun melalui Undang-Undang dan dijalankan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
• Ayat (2): Rancangan Undang-Undang APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD.
• Ayat (3): Jika DPR tidak menyetujui rancangan APBN yang diajukan Presiden, maka pemerintah tetap menjalankan APBN tahun sebelumnya.

Dengan demikian, Pasal 23 menegaskan mekanisme legal dan prosedural penyusunan APBN serta jaminan keberlanjutan anggaran meskipun terjadi perbedaan persetujuan antara eksekutif dan legislatif.

Fungsi Dana APBN

Berikut adalah berbagai fungsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang perlu dipahami:

1. Fungsi Pengawasan
Anggaran berperan sebagai acuan untuk menilai apakah seluruh kegiatan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga memungkinkan masyarakat untuk menilai apakah penggunaan dana publik telah dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.

2. Fungsi Alokasi
Anggaran diarahkan untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya, mengurangi pengangguran, mencegah pemborosan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

3. Fungsi Distribusi
Kebijakan anggaran harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kepatutan agar hasilnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi
Anggaran berfungsi sebagai alat untuk menjaga keseimbangan perekonomian, memelihara stabilitas, dan mengantisipasi ketidakseimbangan dalam kegiatan ekonomi.

5. Fungsi Otorisasi
Anggaran menjadi dasar legal bagi pemerintah untuk melaksanakan pendapatan dan pengeluaran selama tahun anggaran berjalan. Dengan begitu, pengelolaan dana negara harus bertanggung jawab kepada masyarakat.

6. Fungsi Perencanaan
Anggaran berperan sebagai pedoman untuk merencanakan seluruh kegiatan negara dalam satu tahun anggaran. Setiap pembelanjaan yang telah direncanakan memungkinkan pemerintah menyusun strategi pendukung agar pelaksanaannya lebih terarah dan efektif.

Prinsip Dana APBN

Berikut adalah beberapa prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang penting untuk dipahami:

1. Prinsip Anggaran Dinamis
Anggaran dapat bersifat dinamis absolut maupun relatif. Dinamis absolut terjadi jika Tabungan Pemerintah meningkat setiap tahunnya. 

Sementara itu, dinamis relatif terjadi jika persentase kenaikan tabungan pemerintah meningkat atau ketergantungan pembiayaan pembangunan terhadap pinjaman luar negeri semakin menurun dari waktu ke waktu.

2. Prinsip Anggaran Fungsional
Prinsip ini menegaskan bahwa bantuan atau pinjaman dari luar negeri hanya digunakan untuk membiayai pengeluaran pembangunan, bukan untuk kebutuhan rutin pemerintah. 

Dengan kata lain, bantuan luar negeri berfungsi sebagai pelengkap. Semakin kecil kontribusi bantuan eksternal terhadap pembiayaan pembangunan, semakin tinggi tingkat fungsionalitas anggaran.

3. Prinsip Anggaran Defisit
Dalam prinsip ini, beberapa hal menjadi acuan: pinjaman dari luar negeri tidak diperhitungkan sebagai penerimaan negara, melainkan sebagai sumber pembiayaan. 

Kekurangan anggaran atau defisit ditutupi melalui kombinasi pembiayaan dari dalam negeri dan pembiayaan luar negeri secara bersih.

Struktur Dana APBN

Struktur APBN disajikan dalam format yang dikenal sebagai I-account, yang isinya sering disebut postur APBN. 

Postur ini mencerminkan rancangan keuangan negara dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Berikut uraian lebih detail mengenai penentu postur APBN:

1. Belanja Negara
Besar kecilnya belanja negara ditentukan oleh beberapa hal, antara lain:

  • Kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • Risiko bencana alam dan dampak krisis global
  • Asumsi dasar makroekonomi
  • Kebijakan pembangunan nasional
  • Kondisi serta kebijakan lain yang relevan

2. Pembiayaan Negara
Jumlah pembiayaan negara juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor berikut:

  • Asumsi dasar makroekonomi
  • Kebijakan pembiayaan pemerintah
  • Kondisi dan kebijakan lain yang terkait

Pembiayaan negara dibagi menjadi dua kategori:

a. Pembiayaan Dalam Negeri
Meliputi:

  • Pembiayaan dari perbankan domestik
  • Pembiayaan non-perbankan, seperti hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah

b. Pembiayaan Luar Negeri
Meliputi:

  • Penarikan pinjaman luar negeri, baik berupa Pinjaman Program maupun Pinjaman Proyek
  • Penerusan pinjaman dari sumber eksternal
  • Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, yang mencakup jatuh tempo dan moratorium

3. Pendapatan Pajak
Pendapatan pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, terdiri dari:

a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Cukai
  • Pajak lainnya

b. Pendapatan Pajak Internasional

  • Bea masuk dan bea keluar

4. Pendapatan Negara
Pendapatan negara diperoleh dari dua sumber utama, yaitu penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan mencakup pajak, kepabeanan, cukai, dan hibah. 

Pajak menjadi komponen yang paling signifikan dalam pembentukan anggaran tahunan, karena kontribusinya jauh lebih besar dibanding sumber lainnya.

Selain pajak, negara juga mendapatkan penerimaan bukan pajak, yang meliputi:

  • Pendapatan dari Badan Layanan Umum (BLU)
  • Pendapatan dari pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA)
  • Pendapatan dari kekayaan negara dan hibah

Besaran pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:

  • Indikator makroekonomi yang menjadi dasar asumsi APBN
  • Kebijakan pendapatan negara
  • Strategi pembangunan ekonomi
  • Perkembangan pemungutan pendapatan negara
  • Kondisi dan kebijakan lain yang relevan

5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Beberapa bentuk PNBP antara lain:

  • Penerimaan dari sumber daya alam migas
  • Penerimaan dari sumber daya alam non-migas
  • Laba BUMN, termasuk perbankan dan non-perbankan
  • PNBP lainnya
  • Pendapatan dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
  • Pendapatan jasa, termasuk pendapatan bunga
  • Pendapatan dari kejaksaan, peradilan, hasil tindak pidana korupsi, dan sumber lain

6. Penyusunan APBN
Penyusunan dan penetapan APBN terbagi menjadi dua tahap utama:

a. Pembicaraan Pendahuluan antara Pemerintah dan DPR
Tahap ini dimulai dengan beberapa kali pertemuan antara pemerintah dan DPR untuk menentukan mekanisme dan jadwal pembahasan APBN. 

Selanjutnya, pemerintah menyiapkan rancangan APBN, termasuk menetapkan asumsi dasar, perkiraan penerimaan, dan rencana pengeluaran.

b. Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
Tahap ini diawali dengan pidato Presiden yang menyampaikan RUU APBN beserta Nota Keuangan. 

Setelah itu, Menteri Keuangan bersama Panitia Anggaran DPR melakukan pembahasan mendalam terkait rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara, hingga akhirnya APBN ditetapkan sebagai dasar pengelolaan keuangan negara untuk satu tahun anggaran.

Mekanisme Penyusunan Dana APBN

Sebelum menyusun APBN, terdapat beberapa aspek penting yang harus diperhatikan, salah satunya adalah asumsi ekonomi makro. 

Asumsi ini berfungsi sebagai dasar analisis dalam penyusunan anggaran, yang mencakup beberapa hal berikut:

  • Perkiraan harga minyak bumi di pasar internasional lebih rendah dibandingkan asumsi tahun sebelumnya.
  • Optimalisasi penggalian dan pemungutan penerimaan pajak perlu ditingkatkan.
  • Ketersediaan barang kebutuhan pokok secara melimpah dan merata, dengan harga stabil serta dapat diakses masyarakat luas.
  • Kondisi ekonomi global diperkirakan akan lebih baik daripada tahun sebelumnya.
  • Pemulihan ekonomi diharapkan didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang kondusif sehingga pertumbuhan lebih baik dari periode sebelumnya.
  • Kepastian sistem pembiayaan daerah dijalankan secara adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Proses penyusunan dan penetapan APBN sendiri mencakup hal-hal berikut:

  • APBN merupakan bentuk pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun melalui Undang-Undang.
  • Struktur APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
  • Pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
  • Belanja negara digunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat serta pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Belanja negara dirinci berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
  • Pemerintah pusat mengajukan Rancangan Undang-Undang APBN beserta nota keuangan dan dokumen pendukung kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
  • Pembahasan RUU APBN dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR.
  • DPR memiliki hak mengajukan usul perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU APBN.
  • Keputusan DPR terhadap RUU APBN harus diambil paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dimulai.
  • APBN yang disetujui DPR memuat rincian hingga unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
  • Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah dapat melakukan pengeluaran maksimal sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Demikian pembahasan lengkap mengenai dana APBN yang penting dipahami oleh masyarakat dan pihak terkait dalam perencanaan keuangan negara.

Sebagai penutup, dana APBN adalah sumber utama pengelolaan keuangan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan, belanja, dan program kesejahteraan rakyat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index