JAKARTA - BPJS Kesehatan Cabang Palembang bersama Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan. Forum ini menjadi ruang penting untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Muba benar-benar patuh dalam mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Kesehatan serta membayar iuran secara rutin.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat formalitas, melainkan wujud nyata sinergi lintas sektor dalam mengawal perlindungan kesehatan pekerja di tingkat daerah. Dengan kehadiran banyak pihak, forum ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti kewajiban perusahaan.
Kepemimpinan Forum dan Kehadiran Pihak Terkait
Forum dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan, SH, MH, bersama Sekretaris Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edi Surlis, S.Kom, AAAK. Turut hadir sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait, termasuk Kasi Datun Kejari Muba Silviani Margaretha, SH, MH, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sekayu Susiana, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Muba Riki Junaidi, AP, MSI.
Selain itu, hadir pula Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP, Kabid Hubungan Industrial Faezal Pratama, hingga Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel Iskandar Agung, SH, serta Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Muba. Kehadiran berbagai unsur ini memperlihatkan bahwa kepatuhan perusahaan atas program BPJS bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan agenda bersama.
Aturan Hukum yang Menjadi Dasar Kewajiban
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan kembali bahwa perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan. Dasar hukum kewajiban tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PP Nomor 111 Tahun 2013, hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ia menekankan bahwa regulasi tersebut tidak bisa diabaikan, karena menyangkut perlindungan dasar bagi pekerja. Perusahaan yang lalai berarti mengabaikan hak pekerja sekaligus melanggar aturan yang berlaku.
Skema Iuran dan Tanggung Jawab Perusahaan
Dalam forum, Herryandi juga menjelaskan mekanisme iuran yang berlaku saat ini. Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap, dengan rincian 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% oleh pekerja. Skema ini dinilai adil karena mayoritas tanggung jawab pembiayaan berada di pihak perusahaan sebagai pemberi kerja.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan membayar iuran tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen nyata perusahaan dalam menjaga kesejahteraan pekerjanya. Dengan adanya kepastian jaminan kesehatan, produktivitas pekerja dapat lebih terjamin.
Pemadanan Data dan Pengawasan Kepatuhan
Salah satu hasil penting forum ini adalah kesepakatan untuk melakukan pemadanan data antarinstansi. Langkah ini bertujuan memastikan validitas informasi perusahaan, sehingga dapat diketahui mana yang sudah patuh dan mana yang masih lalai memenuhi kewajiban iuran BPJS Kesehatan.
Perusahaan yang tidak patuh akan diberikan surat pemberitahuan agar segera menyelesaikan kewajibannya. Sebaliknya, perusahaan yang konsisten mematuhi aturan akan memperoleh apresiasi berupa penghargaan. Bentuk penghargaan ini menjadi simbol pengakuan atas komitmen perusahaan dalam melindungi hak pekerja.
Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Visi Daerah
Sinulingga menegaskan, kolaborasi lintas sektor melalui forum ini bukan hanya sebatas urusan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan visi Bupati Muba HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kyai Rohman. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program “Muba Maju Lebih Cepat” dengan basis perlindungan sosial yang kuat.
Dengan adanya kerja sama erat antara BPJS Kesehatan, Kejari, dan pemerintah daerah, diharapkan kepatuhan perusahaan semakin meningkat. Pada akhirnya, hal ini bukan hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja, tetapi juga memperkuat sistem ketenagakerjaan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Muba.