Perumahan

Komisi C DPRD Makassar Tinjau Perumahan Dewi Bunga Land, Pertanyakan Keberadaan Fasilitas Umum

Komisi C DPRD Makassar Tinjau Perumahan Dewi Bunga Land, Pertanyakan Keberadaan Fasilitas Umum

JAKARTA - Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi lapangan ke Kompleks Perumahan Dewi Bunga Land yang terletak di kawasan Telkomas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis 8 Mei 2025. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika, bersama Ketua Komisi C, Azwar Rasmin, dan beberapa anggota lainnya dari komisi yang membidangi infrastruktur dan pembangunan tersebut.

Inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga terkait belum adanya kejelasan atas penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan perumahan tersebut. Perhatian khusus diberikan pada status dan keberadaan lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti taman, tempat ibadah, dan area publik lainnya.

Dalam kunjungannya, Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami permasalahan fasum dan fasos yang belum terealisasi dengan baik. "Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang tinggal di perumahan ini mengenai belum adanya fasilitas umum yang layak. Ini menjadi perhatian serius kami di Komisi C," ujarnya.

Soroti Transparansi Pengembang

Komisi C juga menyoroti transparansi dari pihak pengembang Dewi Bunga Land dalam memenuhi kewajiban pengadaan fasilitas publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah. Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menyampaikan bahwa pengembang tidak boleh mengabaikan kewajiban menyediakan fasum dan fasos karena menyangkut hak warga untuk mendapatkan lingkungan hunian yang layak dan nyaman.

"Fasilitas umum adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan perumahan. Pengembang harus bertanggung jawab terhadap seluruh komitmen yang telah dijanjikan kepada warga dan sesuai ketentuan regulasi pemerintah," kata Azwar.

Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil pengembang untuk rapat dengar pendapat (RDP) guna meminta penjelasan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan mendorong pemerintah kota untuk memberikan sanksi tegas.

Warga Keluhkan Minimnya Sarana Pendukung

Salah satu warga Dewi Bunga Land, Fitriani (34), mengungkapkan bahwa sejak menempati rumah di kawasan itu lebih dari setahun lalu, dirinya belum melihat ada perkembangan signifikan terkait fasum. "Kami tidak punya taman bermain anak, tidak ada tempat ibadah, bahkan saluran air pun banyak yang bermasalah. Kami merasa diabaikan setelah membeli rumah di sini," keluhnya.

Warga lainnya menyampaikan kekhawatiran bahwa pembangunan kawasan perumahan yang masif sering kali tidak diikuti dengan kesiapan sarana dan prasarana umum. Beberapa warga bahkan mengaku kesulitan mencari fasilitas kesehatan terdekat.

DPRD Minta Evaluasi Perizinan

Melihat kondisi yang ada, Komisi C juga mempertanyakan proses perizinan yang diberikan kepada pengembang. Mereka mendesak Dinas Tata Ruang dan Dinas Perumahan untuk segera melakukan audit terhadap pengembang Dewi Bunga Land. Hal ini penting untuk memastikan apakah pengembang telah memenuhi semua persyaratan pembangunan.

"Kami tidak ingin pengembang hanya fokus pada pembangunan unit rumah demi keuntungan semata, tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan penghuninya. Pemerintah kota harus bertindak tegas," tegas Suharmika.

Pemerintah Kota Didorong Lebih Aktif

Dalam konteks tata kelola kota, Komisi C berharap agar Pemkot Makassar dapat lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan perumahan di wilayahnya. Menurut DPRD, pemkot tidak boleh hanya berhenti pada tahap pemberian izin, tetapi juga wajib melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

"Kita ingin pembangunan perumahan ini benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan. Apalagi Makassar ini kota besar yang menjadi pusat pertumbuhan kawasan timur Indonesia, jadi pengelolaan tata ruangnya harus sangat serius," ujar Azwar.

Ia menambahkan, pihak Komisi C akan membuat laporan resmi hasil kunjungan ini untuk dibahas dalam rapat gabungan bersama instansi terkait. Tujuannya adalah agar masalah fasum Dewi Bunga Land tidak berlarut-larut dan segera mendapatkan solusi konkret.

Upaya Jangka Panjang

Pemerintah Kota Makassar sendiri dalam beberapa tahun terakhir memang tengah fokus menata ulang tata ruang dan pengawasan pembangunan perumahan. Sejumlah kebijakan dan sistem pengawasan online tengah dikembangkan untuk meminimalkan praktik pengembang nakal yang mengabaikan fasos dan fasum.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, yang turut hadir dalam tinjauan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa dokumen perizinan dan rencana tapak Dewi Bunga Land. "Kami akan evaluasi ulang dan jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami rekomendasikan sanksi administratif atau bahkan penghentian sementara kegiatan pembangunan," ujarnya.

Inspeksi Komisi C DPRD Makassar ke Dewi Bunga Land menunjukkan bahwa pengawasan atas pembangunan perumahan belum sepenuhnya efektif. Masih banyak kasus di mana pengembang mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat. Diharapkan, kunjungan ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan masalah fasilitas umum di perumahan tersebut.

Dengan semakin tingginya kebutuhan akan hunian di Makassar, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa pertumbuhan tersebut berjalan seimbang dengan kualitas hidup dan kelayakan lingkungan. Masyarakat pun berharap agar DPRD dan pemerintah kota terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi terwujudnya lingkungan hunian yang adil dan manusiawi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index