JAKARTA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang kini semakin marak, terutama di wilayah yang menjadi bagian dari Komisi II yang membidangi sektor Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA). Bambang menekankan pentingnya memberikan ruang yang tepat dan aman bagi kegiatan tersebut, di mana keselamatan pekerja menjadi hal yang sangat utama.
Bambang, dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa 6 Mei 2025, mengungkapkan bahwa wilayah pertambangan rakyat (WPR) perlu adanya pengaturan yang jelas untuk memastikan bahwa standar keselamatan di area tersebut bisa diterapkan dengan baik. “Tentunya kita inginkan adanya wilayah-wilayah khusus untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga dapat memastikan juga standar-standar keselamatan dapat menjadi perhatian dan dilakukan,” ujarnya.
Pentingnya Regulasi untuk Menjamin Keamanan Pekerja
Dalam beberapa tahun terakhir, pertambangan rakyat di Kalteng menjadi topik yang cukup mendapat perhatian luas. Aktivitas penambangan ilegal atau tanpa izin, yang sering kali dilakukan oleh individu atau kelompok kecil, telah menimbulkan sejumlah masalah, baik dalam hal dampak lingkungan maupun keselamatan para pekerja. Pekerjaan yang dilakukan dalam kondisi yang tidak terkontrol dan tanpa pengawasan sering kali menimbulkan risiko kecelakaan yang membahayakan jiwa pekerja.
Menurut Bambang, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan pertambangan rakyat secara lebih terstruktur dan aman. Ia menambahkan bahwa tanpa adanya wilayah yang jelas dan aturan yang tepat, maka pertambangan rakyat berpotensi terus berlanjut tanpa kontrol, yang berisiko bagi keselamatan pekerja dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai Solusi
Untuk itu, Bambang menjelaskan bahwa pihak DPRD Kalteng saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mengatur aktivitas pertambangan rakyat, khususnya yang berkaitan dengan bahan tambang non-logam. Raperda ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memberikan regulasi yang jelas, memastikan pertambangan rakyat dapat beroperasi secara legal dan aman, serta memberikan perlindungan bagi para pekerja.
“Raperda ini memiliki semangat untuk memberikan ruang bagi pertambangan rakyat agar tetap terlaksana dengan aman, terlindungi, dan tidak mengabaikan aspek lingkungan,” ujar Bambang. Ia menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari Raperda tersebut adalah untuk mewadahi aktivitas pertambangan rakyat dalam sebuah sistem yang terorganisir, sehingga lebih mudah untuk memantau dan menegakkan standar keselamatan serta kepatuhan terhadap hukum.
Penyusunan Raperda ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pengawas, hingga komunitas penambang itu sendiri. Bambang berharap, dengan adanya Raperda tersebut, para penambang dapat beroperasi dengan lebih terstruktur dan tidak lagi bergantung pada aktivitas penambangan ilegal yang bisa merugikan banyak pihak, terutama masyarakat sekitar.
Menjaga Keberlanjutan Lingkungan dan Keamanan Pekerja
Masalah yang kerap muncul dalam aktivitas pertambangan rakyat adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan hutan, pencemaran air, hingga hilangnya biodiversitas. Di sisi lain, keselamatan pekerja di lapangan juga menjadi perhatian utama. Menurut Bambang, dengan adanya regulasi yang jelas melalui Raperda ini, diharapkan ada pengawasan yang ketat terhadap praktik pertambangan, yang akan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan meningkatkan keamanan bagi pekerja.
“Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa pertambangan rakyat ini tidak merusak ekosistem, karena itu juga bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk menjaga lingkungan hidup,” tambah Bambang. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bijaksana, dengan tetap memperhatikan kelestarian alam serta keselamatan manusia yang terlibat dalam prosesnya.
Peluang Ekonomi dan Pengakuan Hukum bagi Penambang
Bambang juga melihat pentingnya memberikan pengakuan hukum kepada para penambang rakyat yang selama ini telah beroperasi tanpa izin. Dengan adanya regulasi yang sah, penambang rakyat dapat mendapatkan perlindungan hukum, serta lebih mudah untuk mengakses berbagai fasilitas yang mendukung kegiatan mereka, seperti pelatihan keterampilan, akses ke pasar, dan pendanaan yang lebih mudah. Selain itu, kegiatan pertambangan yang legal dan teratur akan lebih memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal, membuka lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemerintah daerah perlu memberikan ruang bagi pertambangan rakyat, agar mereka bisa bekerja dengan lebih aman dan mendapatkan pengakuan hukum,” tegas Bambang. Menurutnya, dengan adanya pengaturan yang jelas, para penambang bisa merasakan manfaat ekonomi secara langsung tanpa harus khawatir akan ancaman hukum atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh praktik penambangan yang tidak teratur.
Menatap Masa Depan Pertambangan Rakyat di Kalteng
Dengan adanya Raperda yang sedang disusun, harapan besar ditujukan agar pertambangan rakyat di Kalteng bisa berkembang lebih baik dan lebih aman. Bambang berharap, melalui kebijakan ini, pertambangan rakyat di Kalteng akan dapat berkembang menjadi sektor yang lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak, baik untuk penambang itu sendiri, masyarakat, maupun bagi kelestarian lingkungan.
Pemerintah daerah, dengan dukungan dari DPRD Kalteng, berkomitmen untuk memastikan bahwa sektor pertambangan rakyat tidak hanya berkontribusi terhadap ekonomi daerah, tetapi juga melindungi hak-hak pekerja dan menjaga keberlanjutan alam. Langkah-langkah regulasi yang tepat diharapkan akan menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih aman, adil, dan bermanfaat untuk jangka panjang.