JAKARTA - Sebuah investigasi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Halmahera Timur, Maluku Utara, yang terjadi di bawah naungan perusahaan tambang nikel yang terafiliasi dengan Tanito Harum. Laporan ini bermula dari penemuan mengejutkan yang dilakukan oleh Tim Engineering PT Wana Kencana Mineral (WKM), yang menemukan bahwa lahan seluas 7,3 hektare di kawasan yang sebelumnya adalah hutan, telah digali dan dibuka untuk aktivitas pertambangan.
Pada Rabu, 12 Februari 2025, Tim Engineering PT WKM terkejut ketika mendapati kondisi hutan yang telah berubah drastis. Tanpa adanya pemberitahuan atau izin, aktivitas pertambangan yang dilakukan di dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM tersebut meninggalkan jejak-jejak besar berupa bukaan hutan dan kerusakan lingkungan yang serius. Lahan tersebut terletak di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan jelas melanggar regulasi perlindungan lingkungan yang ada.
Penemuan Mengejutkan dan Dugaan Aktivitas Ilegal
Tim WKM yang memeriksa kawasan konsesi mereka mendapati bahwa tanah yang sebelumnya tertutup pepohonan lebat kini terbuka lebar, meninggalkan jejak aktivitas pertambangan yang jelas terlihat. Kerusakan yang terjadi melibatkan penggalian tanah, pemusnahan flora asli, dan pengrusakan ekosistem yang dapat berdampak jangka panjang terhadap keseimbangan lingkungan.
Melihat kejanggalan tersebut, PT WKM menghubungi pihak berwenang dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber internal, pihak PT WKM menduga bahwa aktivitas tersebut dilakukan oleh PT Position, sebuah perusahaan tambang nikel yang berafiliasi dengan Tanito Harum Nickel. Tanito Harum adalah konglomerasi tambang yang dimiliki oleh taipan Kiki Barki, yang memiliki sejumlah konsesi tambang di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Halmahera Timur.
Menurut Cecep Mochammad, salah seorang anggota Tim Investigasi PT WKM, “Kami sangat terkejut saat mengetahui bahwa lahan seluas 7,3 hektare yang dulunya merupakan hutan ini kini telah rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal. Ini sangat merugikan ekosistem dan berpotensi merusak kualitas lingkungan di kawasan tersebut.”
Tanito Harum dan Afiliasi dengan PT Position
PT Position, yang merupakan bagian dari grup Tanito Harum, tampaknya telah melanggar berbagai aturan yang berlaku terkait dengan izin pertambangan. Seperti yang diketahui, Tanito Harum memiliki sejumlah operasi tambang besar di Indonesia, khususnya di sektor nikel, dan dikenal karena seringkali berhubungan dengan aktivitas yang kurang transparan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kiki Barki, pemilik Tanito Harum, yang merupakan seorang taipan Indonesia yang terkenal dalam dunia pertambangan, memiliki sejumlah konsesi tambang yang luas di wilayah Indonesia Timur, termasuk Halmahera. Meski demikian, praktik dan kebijakan perusahaan tersebut sering kali mendapatkan sorotan tajam dari aktivis lingkungan karena dugaan dampak negatif terhadap alam dan masyarakat sekitar.
Dalam hal ini, PT WKM menilai bahwa PT Position telah melaksanakan kegiatan pertambangan di luar izin yang diberikan, yang tentu saja menyalahi hukum. Pihak WKM menyatakan bahwa meskipun konsesi mereka diberikan izin untuk eksplorasi, tidak ada izin yang diberikan kepada pihak lain untuk melakukan aktivitas pertambangan di area tersebut tanpa koordinasi atau persetujuan terlebih dahulu.
Dampak Lingkungan yang Terjadi
Kerusakan yang terjadi di Halmahera Timur bukan hanya sekedar masalah izin, tetapi juga ancaman nyata bagi keberlanjutan ekosistem di kawasan tersebut. Hutan yang rusak di kawasan HPT ini merupakan bagian dari salah satu area yang memiliki kekayaan biodiversitas yang sangat penting untuk kelestarian flora dan fauna lokal.
Hutan tersebut merupakan habitat bagi berbagai spesies langka yang hanya bisa ditemukan di Papua dan Maluku Utara. Kerusakan hutan ini tidak hanya berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga pada kualitas udara dan air yang semakin menurun, yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar.
Seorang ahli lingkungan yang enggan disebutkan namanya berkomentar, “Apa yang terjadi di Halmahera Timur ini adalah gambaran nyata dari ketidakpedulian terhadap lingkungan. Penebangan pohon, penggalian tanah, dan pembuangan limbah tanpa kontrol yang tepat akan merusak ekosistem jangka panjang. Sangat disayangkan, karena hal ini jelas bertentangan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan.”
Tanggapan PT WKM dan Langkah Selanjutnya
PT WKM, yang telah menemukan bukti aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesinya, segera melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum. Perusahaan tersebut menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa pelaku aktivitas ilegal ini mendapat sanksi yang sesuai dan kerusakan lingkungan yang terjadi dapat diminimalisir.
Cecep Mochammad dari PT WKM menambahkan, “Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan memastikan bahwa semua aktivitas pertambangan yang dilakukan dalam konsesi kami sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan berharap pihak yang bertanggung jawab dapat segera diusut secara tuntas.”
Keberlanjutan Sumber Daya Alam Indonesia
Kasus kerusakan hutan di Halmahera Timur ini menambah panjang daftar masalah lingkungan yang dihadapi oleh sektor pertambangan di Indonesia. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan KLHK, harus terus memperketat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, terutama yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan besar yang memiliki afiliasi dengan konglomerat besar seperti Tanito Harum.
Tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di Halmahera Timur ini tidak hanya penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pertambangan di Indonesia berjalan secara berkelanjutan dan tidak merusak sumber daya alam yang sangat berharga bagi generasi mendatang.