OJK

OJK Berhasil Hentikan 1.123 Pinjaman Online Ilegal dan 209 Investasi Ilegal di Indonesia pada Maret 2025

OJK Berhasil Hentikan 1.123 Pinjaman Online Ilegal dan 209 Investasi Ilegal di Indonesia pada Maret 2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia, terutama yang melibatkan pinjaman online ilegal (pinjol) dan investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Dalam laporan terbarunya, OJK mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2025 hingga 31 Maret, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan lebih dari seribu entitas pinjol ilegal dan puluhan penawaran investasi ilegal yang beroperasi di platform daring.

Jumlah Pengaduan Terkait Keuangan Ilegal Terus Meningkat

Selama periode 1 Januari hingga 14 Maret 2025, OJK menerima 102.319 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), yang terdiri dari 9.068 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, sebagian besar berasal dari sektor perbankan dan industri financial technology (fintech). Secara rinci, ada 3.383 pengaduan yang terkait dengan sektor perbankan, 3.303 pengaduan datang dari fintech, serta 1.941 pengaduan dari perusahaan pembiayaan. Adapun pengaduan lainnya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank.

Salah satu isu yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah keberadaan pinjaman online ilegal dan praktik investasi ilegal yang beroperasi tanpa izin. OJK mencatat, dari total pengaduan yang diterima pada periode yang sama, sebanyak 1.236 pengaduan terkait dengan entitas ilegal. Di antaranya, 1.081 pengaduan berasal dari pinjol ilegal dan 155 pengaduan lainnya berkaitan dengan penawaran investasi ilegal.

Satgas PASTI Hentikan Ribuan Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal

OJK, melalui Satgas PASTI, telah melakukan langkah tegas untuk memberantas kegiatan keuangan ilegal ini. Dalam periode Januari hingga Maret 2025, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 entitas yang menawarkan investasi ilegal melalui situs dan aplikasi yang dapat merugikan masyarakat.

“Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal ini merupakan prioritas utama kami, dan kami terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan masyarakat terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan yang kami terima,” ujar Kepala Satgas PASTI OJK, dalam siaran pers yang diterbitkan oleh OJK.

Pemblokiran Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal

Selain menghentikan operasional pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal, Satgas PASTI juga mengidentifikasi dan memblokir nomor kontak yang digunakan oleh debt collector dari pinjaman online ilegal. OJK menyebutkan bahwa mereka telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak yang diduga digunakan untuk menagih utang dari nasabah pinjol ilegal. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi praktik penagihan yang sering kali menggunakan cara-cara intimidatif dan meresahkan masyarakat.

Dalam rilisnya, OJK juga mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor yang digunakan oleh debt collector pinjol ilegal tersebut. “Kami sudah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak penagih pinjaman yang tidak sah kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” tambah pernyataan OJK.

Sanksi Tegas bagi Pelaku Keuangan Ilegal

Selain langkah-langkah pencegahan dan penghentian kegiatan ilegal, OJK juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada setiap pelaku yang terbukti menjalankan kegiatan pinjaman online ilegal atau menawarkan investasi ilegal. Dalam beberapa kasus, pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

OJK mengingatkan bahwa kegiatan pinjol dan investasi yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang dapat merugikan konsumen dan masyarakat. Oleh karena itu, OJK meminta agar masyarakat berhati-hati dalam memilih platform pinjaman atau investasi. “Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan pinjaman online dan investasi, untuk memastikan bahwa seluruh lembaga yang beroperasi mematuhi ketentuan yang ada,” ungkap pernyataan OJK.

Edukasi dan Perlindungan Konsumen Terus Diperkuat

OJK juga menekankan pentingnya edukasi keuangan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko yang terkait dengan pinjol ilegal dan investasi bodong. Salah satu langkah yang dilakukan OJK adalah memperkenalkan berbagai kanal pelaporan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik ilegal dengan lebih mudah.

Sejak awal tahun 2025, OJK juga telah memperluas kampanye edukasi mengenai pinjol ilegal dan investasi bodong melalui berbagai platform media sosial dan kerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan serta organisasi masyarakat. "Edukasi adalah kunci untuk mencegah masyarakat terjebak dalam jebakan pinjaman online ilegal dan investasi palsu. Kami akan terus meningkatkan upaya ini agar masyarakat lebih cerdas dalam bertransaksi di dunia keuangan," tambah OJK.

Peningkatan Pengawasan dan Kolaborasi dengan Pihak Terkait

OJK menyadari bahwa pemberantasan pinjol ilegal dan investasi bodong tidak bisa dilakukan sendirian. Oleh karena itu, mereka terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, serta asosiasi-asosiasi industri keuangan untuk bersama-sama menanggulangi masalah ini.

Kolaborasi ini dianggap sangat penting untuk memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa pelaku keuangan ilegal tidak dapat terus berkembang. Satgas PASTI juga terus mengembangkan teknologi dan sistem pengawasan untuk mengidentifikasi dan menindak tegas setiap bentuk kegiatan ilegal di sektor keuangan.

OJK terus mengintensifkan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia, dengan menanggulangi ribuan pinjol ilegal dan investasi bodong yang merugikan masyarakat. Melalui kerjasama dengan berbagai pihak dan penggunaan teknologi canggih, OJK berharap bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi konsumen, sekaligus memastikan bahwa sektor keuangan Indonesia berkembang dengan sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index