Pre-Existing Condition asuransi kesehatan merujuk pada kondisi medis yang sudah ada sebelum seseorang mengajukan klaim asuransi.
Hal ini menjadi penting untuk dipahami agar tidak terjadi kebingungannya saat pengajuan klaim.
Pada dasarnya, pre-existing condition asuransi kesehatan mencakup segala kondisi atau penyakit yang sudah didiagnosis atau ada riwayatnya sebelum seseorang mendaftar untuk asuransi.
Beberapa penyakit yang bisa termasuk dalam kategori ini antara lain diabetes, hipertensi, atau masalah jantung yang sudah ada sebelumnya.
Sebelum membeli asuransi, pastikan kamu mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini agar mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kondisi kesehatanmu.
Apa Itu Pre-Existing Condition Asuransi Kesehatan?
Dalam asuransi kesehatan, terdapat istilah Pre-Existing Condition asuransi kesehatan, yang merujuk pada kondisi medis yang sudah ada atau terdiagnosis sebelum kamu mendaftar untuk asuransi.
Umumnya, perusahaan asuransi dapat menerima pemohon dengan status ini, tetapi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Status pre-existing condition dapat dihapus setelah kamu menjadi nasabah dalam jangka waktu tertentu dan tidak mengalami masalah kesehatan atau mengajukan klaim terkait kondisi yang sudah ada sebelumnya.
Sebagai contoh, jika kamu pernah mengalami penyakit jantung tetapi sudah sembuh sejak setahun yang lalu, dan polis asuransi kesehatanmu memiliki masa tunggu untuk pre-existing condition selama tiga tahun, kamu harus menunggu dua tahun lagi tanpa masalah kesehatan jantung.
Setelah itu, asuransi kamu akan mencakup pengobatan untuk kondisi tersebut. Masa tunggu dan kebijakan terkait setiap penyakit bisa berbeda antara perusahaan asuransi, jadi pastikan untuk menanyakan kebijakan terkait pre-existing condition saat mendaftar.
Selain itu, saat mengisi formulir aplikasi asuransi (SPAJ atau SPAK), pastikan untuk memberikan informasi kesehatan yang akurat agar tidak ada masalah saat mengajukan klaim di kemudian hari.
Jika kamu memiliki riwayat penyakit tertentu, misalnya penyakit ginjal yang terjadi pada tahun ini, dan ingin klaim untuk pengobatan penyakit tersebut, perusahaan asuransi akan memberikan masa tunggu sesuai kebijakan mereka.
Setelah periode tersebut berakhir, kamu dapat mengajukan klaim, seperti halnya kasus pre-existing condition lainnya.
Maka dari itu, penting untuk membaca dengan teliti semua syarat dan ketentuan polis asuransi untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan.
Penyakit yang Termasuk dalam Pre-Existing Condition pada Asuransi Kesehatan
Khawatir tentang status pre-existing condition yang kamu miliki? Berikut adalah beberapa contoh kondisi medis yang biasanya dikategorikan sebagai pre-existing condition dalam asuransi kesehatan:
- Diabetes melitus atau kencing manis, yang terjadi akibat tingginya kadar gula dalam darah.
- Serangan stroke, yaitu gangguan pada pasokan darah ke otak karena pembuluh darah yang tersumbat atau pecah.
- Pemasangan ring pada jantung, prosedur yang dilakukan bagi penderita penyakit jantung koroner untuk menjaga aliran darah.
- Autoimun, penyakit di mana sistem kekebalan tubuh menyerang sel tubuh yang sehat.
- Kanker, penyakit yang disebabkan oleh pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan abnormal.
- Miom, benjolan jinak yang tumbuh di dalam rahim, bukan kanker.
- Kista, massa yang tumbuh secara abnormal, sering berisi cairan.
- Benjolan di payudara, yang dapat menjadi tanda adanya masalah medis.
- Asma, kondisi di mana saluran napas menjadi meradang dan sempit, membuat pernapasan menjadi sulit.
- Kolitis ulseratif, peradangan kronis yang terjadi pada usus besar.
Perlu diingat bahwa setiap polis asuransi memiliki ketentuan yang berbeda terkait kondisi medis ini.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membaca dengan cermat atau berkonsultasi langsung dengan agen atau broker asuransi untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas mengenai cakupan pre-existing condition dalam polis yang kamu pilih.
Syarat Pre-Existing Condition Bisa Ditanggung Asuransi
Penting untuk selalu memberikan riwayat medis dengan jujur dan membicarakan status pre-existing condition dengan pihak asuransi.
Meskipun sebelumnya kamu menderita penyakit tertentu, bukan berarti penyakit tersebut tidak dapat ditanggung oleh asuransi. Berikut adalah beberapa kondisi yang bisa membuat pre-existing condition tidak berlaku:
1. Dinyatakan sudah sembuh
Jika kamu sudah sembuh dari penyakit yang pernah ada dalam riwayat medis, maka penyakit tersebut tidak lagi dianggap sebagai pre-existing condition.
2. Penyakit tidak kambuh dalam waktu lama
Penyakit yang telah lama tidak kambuh, terutama yang sudah terbukti dengan riwayat perawatan atau klaim, bisa dianggap bukan sebagai pre-existing condition lagi.
3. Sudah melewati masa tunggu
Banyak asuransi yang menetapkan waiting period atau masa tunggu untuk menangani pre-existing condition. Masa tunggu ini bisa bervariasi tergantung pada polis dan asuransi.
Beberapa asuransi mungkin baru akan menangani penyakit tertentu setelah nasabah terdaftar selama dua tahun, misalnya.
4. Harga premi lebih tinggi
Beberapa asuransi tetap menanggung pre-existing condition, namun biasanya dengan menambahkan polis tambahan atau rider.
Dengan ini, premi yang dibayarkan akan lebih tinggi dibandingkan dengan premi dasar, dan ada kemungkinan bahwa waiting period juga berlaku.
Pre-Existing Condition dalam Asuransi Perjalanan
Selain asuransi kredit, banyak juga orang yang mencari asuransi perjalanan atau travel insurance yang mencakup pre-existing condition. Hal ini karena orang dengan kondisi medis tertentu cenderung lebih rentan saat bepergian.
Oleh karena itu, banyak yang mencari asuransi perjalanan yang dapat menjamin pre-existing condition mereka.
Secara umum, pre-existing condition lebih sering dianggap sebagai pengecualian dalam asuransi perjalanan. Namun, jika kamu memiliki kondisi kesehatan tertentu, disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak asuransi.
Dengan begitu, kamu dapat memastikan apakah ada solusi agar pre-existing condition kamu dapat dijamin oleh asuransi.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pihak asuransi mungkin akan mempertimbangkan untuk menanggung kondisi tersebut dengan syarat tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pre-Existing Condition dalam Asuransi Jiwa Kredit
Tak banyak orang yang menyadari bahwa ketentuan pre-existing condition juga berlaku dalam asuransi jiwa kredit, selain pada asuransi kesehatan.
Seperti yang kita ketahui, asuransi jiwa kredit dirancang untuk menanggung sisa utang yang dimiliki seseorang jika ia meninggal dunia.
Peraturan pre-existing condition muncul dalam asuransi jiwa kredit karena ada permintaan pasar terhadap produk guaranteed insurance (jaminan kesehatan tanpa pengecualian).
Namun, untuk mendapatkan polis ini, pre-existing condition harus dipenuhi terlebih dahulu oleh nasabah agar pertanggungan dapat aktif.
Pada asuransi jiwa kredit, perusahaan asuransi tidak akan menerima nasabah yang memiliki penyakit terminal (penyakit dengan harapan sembuh yang sangat kecil menurut ilmu kedokteran).
Seringkali ada ketentuan dalam polis yang tidak terbaca oleh nasabah, yang bisa berujung pada kesalahpahaman ketika terjadi penolakan klaim.
Oleh karena itu, sangat penting untuk membaca polis dengan teliti atau bertanya kepada agen atau broker asuransi agar semua informasi dapat dipahami dengan jelas.
Asuransi yang Cover Pre-Existing Condition
Meskipun kebanyakan asuransi kesehatan menerapkan kebijakan pre-existing condition, ada beberapa polis yang menghilangkan aturan ini sebagai manfaat bagi nasabah. Berikut adalah beberapa contohnya:
1. BPJS Kesehatan
Sebagai perusahaan asuransi sosial, BPJS Kesehatan tidak menerapkan aturan pre-existing condition.
Dengan kata lain, meskipun kamu sudah menderita penyakit tertentu sebelum mendaftar BPJS Kesehatan, perusahaan tetap akan membayar klaim saat kamu menjalani perawatan medis.
2. Maestro Optima Care dari AXA
Produk asuransi ini tetap akan menanggung pre-existing condition dari nasabahnya. Selain itu, Maestro Optima Care juga menanggung biaya pengobatan medis untuk penyakit kritis sebagai pertanggungan dasar.
Produk ini memberikan perlindungan kesehatan hingga usia 80 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga usia 99 tahun.
Keuntungan lainnya, kamu tidak perlu melakukan medical check-up untuk mengajukan klaim, dan tidak ada masa tunggu polis, yang berarti polis aktif sejak hari pertama diterbitkan.
3. SmartMed Premier dari Allianz
Polis asuransi kesehatan ini mengizinkan klaim untuk penyakit pre-existing condition dengan syarat tertentu. Nasabah harus menjalani masa tunggu selama 2 tahun setelah polis aktif sebelum bisa mengajukan klaim.
Selain itu, polis ini juga menanggung biaya rawat inap, ICU, biaya dokter, bedah, perawatan gigi darurat, ambulans, perawat pribadi di rumah, dan biaya kemoterapi, hemodialisis, evakuasi medis, hingga biaya pemakaman.
Manfaat total yang bisa didapatkan dalam setahun adalah hingga Rp6 miliar per orang, sesuai dengan tagihan rumah sakit.
4. Simas Sehat Gold dari Sinar Mas
Asuransi kesehatan ini menanggung pre-existing condition dengan masa tunggu 12 bulan. Selain itu, Simas Sehat Gold tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan untuk klaim dan memberikan perlindungan hingga usia 75 tahun.
Manfaat lain yang bisa diperoleh adalah perawatan medis di seluruh dunia, klaim cashless di rumah sakit rekanan Sinar Mas, serta bonus asuransi kecelakaan diri sebesar Rp10 juta.
5. MAG Sehat dari MAG
Jika kamu seorang pengusaha dan mencari asuransi tanpa pre-existing condition untuk karyawanmu, MAG Sehat bisa menjadi pilihan. Sama seperti asuransi Sinar Mas, MAG Sehat juga memiliki masa tunggu 12 bulan untuk penyakit yang sudah ada sebelumnya.
Polis ini menawarkan berbagai pertanggungan, mulai dari rawat inap, pemeriksaan, pembedahan, kunjungan dokter, ambulans, rawat jalan, biaya pemakaman, hingga santunan kecelakaan diri.
Sebagai penutup, memahami ketentuan Pre-Existing Condition asuransi kesehatan sangat penting agar kamu dapat memilih perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi medis yang dimiliki.