Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Maret 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanannya

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:59:55 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Maret 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanannya

JAKARTA - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali tersedia bagi masyarakat Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik yang tersebar di beberapa wilayah ibu kota. Program ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas utama.

Keberadaan layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi pengendara yang memiliki aktivitas padat. Dengan lokasi yang berpindah-pindah dan ditempatkan di area strategis, masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal maupun tempat kerja mereka.

Layanan ini umumnya beroperasi pada pagi hingga siang hari, sehingga masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Selain itu, penting juga bagi pemohon untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan tersebut di beberapa titik di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Berikut informasi lengkap jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini.

Lokasi SIM Keliling Jakarta 12 Maret 2026

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di empat wilayah Jakarta pada Kamis (12/3/2026).

Warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi yang telah ditentukan.

Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling hari ini juga tersedia di unit Satpas dan gerai SIM yang ada di mal.

Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, berikut jadwal SIM Keliling Jakarta, Kamis (12/3/2026):

Jakarta Barat:

Lobby utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk
Lobby Selatan Mal Ciputra, Tanjung Duren

Jakarta Pusat:

Halaman parkir kantor pos Lapangan Banteng

Jakarta Timur:

Lapangan Gatot Subroto Kopassus, Cijantung, Pasar Rebo

Jakarta Selatan:

Area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

1.KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
2. Mengisi formulir permohonan
3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Jika tak sempat Anda bisa mengurus lewat aplikasi SINAR dari Polda Metro, baik perpanjangan maupun bikin SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2026

Selain menyiapkan dokumen, masyarakat juga perlu mengetahui biaya yang harus dibayarkan saat melakukan perpanjangan SIM. Informasi ini penting agar pemohon dapat menyiapkan dana yang cukup sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Biaya perpanjangan SIM di Satpas Keliling untuk tahun 2026, untuk SIM A atau mobil Rp 265.000, sedangkan SIM C atau motor Rp 260.000.

Dengan rincian Rp 100.000 untuk psikotes, Rp 35.000 untuk tes kesehatan (mata), dan Rp 125.000-130.000 untuk biaya SIM.

Besaran biaya tersebut mencakup beberapa tahapan pemeriksaan yang harus dilalui oleh pemohon. Pemeriksaan kesehatan dan psikotes dilakukan untuk memastikan pemegang SIM masih layak dan mampu berkendara dengan aman di jalan raya.

Lokasi Satpas Polda Metro Jaya di Jakarta

Selain memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang atau membuat SIM baru di kantor Satpas yang tersedia di berbagai wilayah Jakarta. Kantor Satpas biasanya memberikan layanan yang lebih lengkap, termasuk pembuatan SIM baru bagi pemohon yang masa berlakunya sudah habis.

Berikut beberapa lokasi Satpas Polda Metro Jaya yang dapat dikunjungi:

1.Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat

2.Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran

3.Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok

4.Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11

5.Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru

6.Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas.

Dengan berbagai pilihan lokasi tersebut, masyarakat memiliki alternatif layanan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan waktu yang tersedia. Layanan SIM Keliling tetap menjadi pilihan praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM dengan proses yang lebih cepat dan mudah tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.

Terkini