Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 18 Februari 2026 Turun Rp40 Ribu per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:45:37 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 18 Februari 2026 Turun Rp40 Ribu per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan kembali menjadi perhatian pelaku pasar dan masyarakat pada pertengahan Februari 2026.

Logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat mengalami koreksi harga pada Rabu, 18 Februari 2026. Penyesuaian ini melanjutkan fluktuasi harga emas yang sebelumnya sempat bergerak di level lebih tinggi.

Mengacu pada informasi resmi dari laman Logam Mulia yang diperbarui pada pukul 09.37 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di posisi Rp2.878.000. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan harga sehari sebelumnya yang masih berada di level Rp2.918.000 per gram. Dengan demikian, harga emas Antam turun Rp40.000 dalam satu hari perdagangan.

Koreksi harga ini sekaligus menjadi sinyal bagi investor ritel maupun masyarakat yang rutin memantau emas sebagai instrumen lindung nilai. Penurunan harga kerap dimanfaatkan sebagai momentum pembelian, terutama bagi mereka yang menargetkan investasi jangka menengah hingga panjang.

Pergerakan Harga Harian Emas Antam

Penurunan harga emas Antam pada 18 Februari 2026 menunjukkan adanya penyesuaian pasar terhadap dinamika global maupun domestik. Dalam perdagangan sebelumnya, harga emas sempat berada di atas Rp2,9 juta per gram. Namun, koreksi sebesar Rp40.000 membuat harga kembali ke kisaran Rp2,87 juta per gram.

Meski mengalami penurunan, harga emas Antam masih tergolong berada di level tinggi dibandingkan periode yang sama beberapa tahun lalu. Kondisi ini mencerminkan bahwa emas tetap diminati sebagai aset aman di tengah ketidakpastian ekonomi dan pergerakan nilai tukar.

Masyarakat yang ingin bertransaksi emas disarankan selalu memantau harga terkini melalui kanal resmi Logam Mulia Antam. Pembaruan harga biasanya dilakukan setiap hari kerja dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Harga Buyback Turut Menyusut

Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Pada Rabu, 18 Februari 2026, Antam menetapkan harga buyback di level Rp2.655.000 per gram. Nominal ini turun Rp51.000 dibandingkan harga buyback pada perdagangan sebelumnya.

Harga buyback menjadi acuan penting bagi pemilik emas yang berencana menjual kembali kepemilikannya ke Antam. Dengan penurunan ini, nilai yang diterima konsumen saat menjual emas batangan akan lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.

Perbedaan antara harga jual dan buyback merupakan hal yang lazim dalam transaksi emas batangan. Selisih ini mencerminkan biaya produksi, distribusi, serta margin usaha yang ditetapkan oleh produsen.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian harga emas Antam per Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan ukuran beratnya:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.489.000.

Harga emas 1 gram: Rp2.878.000.

Harga emas 2 gram: Rp5.696.000.

Harga emas 3 gram: Rp8.519.000.

Harga emas 5 gram: Rp14.165.000.

Harga emas 10 gram: Rp28.275.000.

Harga emas 25 gram: Rp70.562.000.

Harga emas 50 gram: Rp141.045.000.

Harga emas 100 gram: Rp282.012.000.

Harga emas 250 gram: Rp704.765.000.

Harga emas 500 gram: Rp1.409.320.000.

Harga emas 1.000 gram: Rp2.818.600.000.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa harga emas Antam bersifat proporsional mengikuti beratnya. Semakin besar ukuran emas yang dibeli, semakin besar pula nilai nominal transaksi yang perlu disiapkan.

Bagi konsumen, memilih ukuran emas biasanya disesuaikan dengan tujuan investasi. Ukuran kecil cenderung lebih fleksibel untuk dijual kembali, sementara ukuran besar sering dipilih untuk penyimpanan nilai dalam jangka panjang.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan

Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur perpajakan atas transaksi emas batangan.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Dengan demikian, jumlah uang yang diterima konsumen akan lebih kecil dari harga buyback yang tercantum, setelah dikurangi kewajiban pajak sesuai ketentuan.

Ketentuan pajak ini penting dipahami agar konsumen tidak keliru dalam menghitung potensi hasil penjualan emas batangan. Selain itu, kepemilikan NPWP dapat memberikan keuntungan berupa tarif pajak yang lebih rendah.

Emas Masih Menjadi Instrumen Favorit

Meski harga emas Antam hari ini mengalami penurunan, minat masyarakat terhadap logam mulia tetap relatif stabil. Emas masih dipandang sebagai instrumen investasi yang aman, mudah diperjualbelikan, dan mampu menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang.

Fluktuasi harga harian merupakan bagian dari dinamika pasar yang wajar. Bagi investor, pergerakan harga ini dapat dimanfaatkan sebagai referensi waktu yang tepat untuk membeli atau menjual emas sesuai dengan tujuan keuangan masing-masing.

Dengan adanya penyesuaian harga pada 18 Februari 2026, masyarakat diharapkan tetap bijak dalam mengambil keputusan investasi. Memantau harga secara rutin, memahami aturan pajak, serta menyesuaikan pembelian dengan kemampuan finansial menjadi langkah penting agar transaksi emas berjalan optimal dan sesuai kebutuhan.

Terkini

Promo KPR Kompetitif Bikin Pasar Properti Bangkit

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB

KPR Subsidi BTN Dorong Kepemilikan Rumah

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB

Komitmen Regulasi Perkuat Industri Asuransi Jiwa

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB

Edukasi Keuangan Dorong Akses Layanan BRI

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB

Inisiatif Hijau BNI Perkuat Budaya Berkelanjutan

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB