CCS Dinilai Berpotensi Besar Dorong Investasi Nasional

Jumat, 30 Januari 2026 | 15:52:28 WIB
CCS Dinilai Berpotensi Besar Dorong Investasi Nasional

JAKARTA - Pengembangan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon dinilai memasuki fase baru di Indonesia. 

Dalam beberapa tahun ke depan, sektor ini diproyeksikan memberi kontribusi signifikan terhadap arus investasi nasional. Prospek tersebut menguat seiring terbentuknya ekosistem industri yang semakin terstruktur.

Indonesia CCS Center menilai carbon capture and storage berpeluang menjadi salah satu penyumbang investasi terbesar dalam lima hingga 10 tahun mendatang. Minat pelaku usaha domestik dan regional terus bertambah seiring kejelasan arah kebijakan. Kondisi ini mendorong CCS bergeser dari sekadar wacana menuju aktivitas bisnis yang konkret.

Direktur Strategic Development of Operation Indonesia CCS Center Rizky Muhammad Kahfi menyampaikan bahwa perkembangan CCS ditopang sejumlah faktor penting. Dukungan regulasi, kesiapan industri, dan kerja sama lintas negara berjalan secara paralel. 

“Dalam lima hingga 10 tahun ke depan, CCS berpotensi menjadi salah satu penyumbang investasi terbesar, dengan keterlibatan industri dalam negeri maupun industri luar negeri,” kata Rizky.

Ekosistem Industri CCS Terus Berkembang

Minat industri terhadap CCS tercatat terus meningkat sejak 2023. Indonesia CCS Center mencatat jumlah anggota bertambah signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan pelaku usaha terhadap prospek CCS.

Pada 2023, jumlah anggota Indonesia CCS Center masih terbatas. Namun, pada 2026 jumlahnya meningkat menjadi 26 entitas. Anggota tersebut mencakup operator penyimpanan, penyedia transportasi, industri pengguna, hingga enabler pendukung ekosistem.

Peningkatan partisipasi ini sejalan dengan penguatan kerangka kebijakan pemerintah. Kejelasan regulasi menjadi faktor utama yang mendorong industri untuk terlibat lebih aktif. Dengan demikian, ekosistem CCS mulai terbentuk secara lebih menyeluruh.

Penguatan Regulasi Jadi Fondasi Utama

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait CCS. Selama 2023 hingga 2024, tiga regulasi diterbitkan secara spesifik mengatur CCS dan CCUS. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pengembangan proyek.

Penguatan kebijakan berlanjut pada 2025 melalui pengaturan proses bisnis. Pemerintah juga menetapkan klasifikasi usaha serta perizinan penyimpanan karbon. Pengaturan ini mencakup penyimpanan karbon di dalam maupun di luar wilayah kerja migas.

“Selama 2023 dan 2024 kami cukup agresif mengeluarkan tiga regulasi yang secara spesifik mengatur CCS dan CCUS,” ujar Inspektur Migas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Fathur Rozi. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun kepastian regulasi. Kepastian ini dinilai krusial bagi investasi jangka panjang.

Potensi Penyimpanan Karbon Indonesia

Pemerintah menilai Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam pengembangan CCS. Kajian Ditjen Migas dan Lemigas menunjukkan kapasitas penyimpanan karbon nasional sangat besar. Potensi tersebut jauh melampaui kebutuhan domestik.

Kapasitas penyimpanan karbon nasional diperkirakan mencapai sekitar 577 gigaton. Sementara kebutuhan domestik diproyeksikan berada di kisaran 100 gigaton. Selisih kapasitas ini membuka peluang pengembangan CCS lintas negara.

“Dengan potensi penyimpanan sekitar 500 gigaton, terbuka peluang untuk menerima CO₂ dari internasional dan regional,” kata Fathur. Skema ini dinilai mampu memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai CCS global. Selain itu, peluang ini dapat meningkatkan daya saing sektor energi nasional.

Strategi Pemerintah Perkuat Daya Tarik Investasi

Skema cross-border CCS dipandang sebagai pemicu keekonomian proyek. Karakter industri CCS yang padat modal membutuhkan skala besar agar efisien. Kehadiran emiter regional dinilai mampu mempercepat pengembangan fasilitas penyimpanan.

Dengan masuknya emiter regional, biaya pemanfaatan CCS bagi industri domestik berpotensi menurun. Fase awal pengembangan dapat ditopang oleh permintaan eksternal. Selanjutnya, industri dalam negeri dapat memanfaatkan infrastruktur yang telah terbentuk.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menempatkan CCS sebagai bagian dari strategi dekarbonisasi nasional. Pembentukan Satuan Tugas Transisi Energi dilakukan untuk mengoordinasikan kebijakan lintas sektor. Komite pengarah nilai ekonomi karbon juga dibentuk untuk memperkuat tata kelola.

“Kami sudah melakukan sejumlah rapat koordinasi dan sepakat CCS dilanjutkan dengan pembahasan mekanisme serta penyelesaian kendala melalui forum koordinasi,” ujar Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko Perekonomian Dwi Septi Cahyowati. 

Pendekatan ini diharapkan meredam potensi tumpang tindih kebijakan. Dengan koordinasi yang kuat, pengembangan CCS dapat berjalan lebih efektif.

Pemerintah juga meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Aturan ini membuka peluang monetisasi CCS melalui mekanisme pasar karbon. Instrumen tersebut diharapkan menciptakan sumber pendapatan baru sekaligus meningkatkan daya tarik investasi sektor CCS.

Terkini