JAKARTA - Upaya memperkuat industri padat karya kembali menjadi perhatian pemerintah.
Setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) sepanjang 2025, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memutuskan melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan agar program tersebut lebih efektif pada 2026. Langkah ini diambil menyusul masih rendahnya realisasi penyaluran pembiayaan kepada pelaku industri yang menjadi sasaran utama KIPK.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam melihat capaian yang belum optimal. Melalui perbaikan skema, Kemenperin berharap KIPK dapat benar-benar berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan industri padat karya, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan penciptaan lapangan kerja dalam negeri.
Evaluasi Penyerapan KIPK 2025
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin, Agus memaparkan kondisi penyaluran KIPK selama 2025. Hingga Desember 2025, realisasi kredit KIPK tercatat baru mencapai Rp16,45 miliar atau sekitar 2,09 persen dari total plafon Rp787 miliar yang telah disiapkan pemerintah.
“Penyerapan KIPK 2025 memang masih rendah dan subsidi bunganya juga belum optimal terserap,” kata Agus.
Selain realisasi kredit, subsidi bunga yang menjadi salah satu daya tarik utama program ini juga belum dimanfaatkan secara maksimal. Agus mencatat, realisasi subsidi bunga KIPK pada 2025 hanya sebesar Rp13,67 juta atau sekitar 0,27 persen dari total anggaran subsidi bunga sebesar Rp4,9 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa program ini masih menghadapi tantangan besar dalam menjangkau calon penerima manfaat secara luas.
Kendala Teknis dan Kelembagaan
Agus mengungkapkan bahwa rendahnya penyaluran KIPK bukan disebabkan oleh minimnya minat industri semata, melainkan juga dipengaruhi oleh berbagai kendala teknis dan kelembagaan. Salah satu hambatan utama adalah belum tuntasnya petunjuk pelaksanaan di internal bank penyalur. Kondisi ini membuat proses kredit berjalan lambat dan tidak seragam di setiap wilayah.
Selain itu, perjanjian kerja sama dengan lembaga penjamin dan perusahaan asuransi juga belum sepenuhnya selesai. Belum terintegrasinya sistem host to host perbankan dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) turut menambah kompleksitas penyaluran kredit.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah keterbatasan sosialisasi hingga ke tingkat cabang perbankan. Akibatnya, tidak semua petugas memahami mekanisme KIPK secara menyeluruh. Di sisi sistem, belum tersedianya fitur refinancing atau pembiayaan kembali juga menjadi faktor penghambat, terutama bagi pelaku industri yang membutuhkan fleksibilitas pembiayaan.
“Sebagian besar kendala tersebut saat ini sudah kami selesaikan, sehingga kami optimistis KIPK bisa berjalan lebih efektif pada 2026,” ujar Agus.
Skema dan Target KIPK Tahun 2026
Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan plafon KIPK sebesar Rp549,51 miliar, lebih rendah dibandingkan plafon 2025. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan kebutuhan subsidi bunga yang diperkirakan minimal mencapai Rp15 miliar. Dengan skema yang diperbaiki, Kemenperin berharap dana yang tersedia dapat terserap lebih optimal.
KIPK sendiri memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen per tahun untuk pembiayaan kredit investasi maupun kombinasi kredit investasi dan modal kerja. Plafon pembiayaan yang ditawarkan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan tenor maksimal delapan tahun. Skema ini dirancang untuk memberikan ruang bagi pelaku industri padat karya agar dapat meningkatkan kapasitas produksi sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.
Program ini menyasar sektor-sektor industri padat karya yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja nasional. Di antaranya sektor makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit dan alas kaki, serta mainan anak. Selain itu, KIPK juga mencakup subsektor lain yang termasuk dalam 157 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Perluasan Sektor dan Penyempurnaan Kebijakan
Tidak hanya memperbaiki aspek teknis, Kemenperin juga memperluas cakupan sektor penerima manfaat KIPK pada 2026. Agus menyebutkan bahwa program ini akan menjangkau industri rambut dan bulu mata palsu, kerajinan, obat herbal, serta minyak atsiri yang bersifat padat karya. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan potensi industri kreatif dan tradisional yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.
Selain perluasan sektor, penyempurnaan kebijakan juga dilakukan melalui pengelompokan persyaratan penerima sesuai dengan plafon pembiayaan. Skema pembiayaan kembali dan restrukturisasi akan diperbaiki agar lebih adaptif terhadap kondisi usaha industri. Peningkatan fitur layanan dalam sistem SIKP juga menjadi fokus agar proses pengajuan hingga pemantauan kredit dapat berjalan lebih transparan dan efisien.
“KIPK ini kami harapkan benar-benar menjadi instrumen penguatan daya saing dan produktivitas industri padat karya, khususnya industri kecil,” tutur Agus.
Dengan berbagai perbaikan tersebut, pemerintah optimistis KIPK pada 2026 dapat menjadi motor penggerak baru bagi industri padat karya. Tidak hanya sebagai sumber pembiayaan, tetapi juga sebagai alat strategis untuk mendorong transformasi industri, menjaga stabilitas lapangan kerja, serta memperkuat struktur ekonomi nasional yang berbasis produksi dan nilai tambah dalam negeri.