JAKARTA - Kabar baik bagi pelanggan PLN di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan untuk periode 3–9 November 2025. Keputusan ini berlaku bagi semua golongan pelanggan, baik rumah tangga bersubsidi maupun nonsubsidi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, terutama menjelang akhir tahun.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan, bahwa tarif listrik diputuskan tetap hingga akhir 2025.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” ujar Tri Winarno.
Biasanya, tarif listrik nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi utama. Namun, kebijakan kali ini berbeda. Pemerintah menahan penyesuaian tarif agar tidak memberatkan konsumen di tengah fluktuasi harga energi global.
Golongan Bersubsidi Tetap Nikmati Tarif Termurah
Masyarakat berpenghasilan rendah masih bisa menikmati tarif listrik paling terjangkau. Pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA, yang termasuk kategori pelanggan bersubsidi, cukup membayar Rp415 per kWh.
Ini menjadi tarif listrik paling murah di antara seluruh kategori pengguna PLN.
Naik sedikit di atasnya, pelanggan 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh. Namun tidak semua pelanggan dengan daya 900 VA mendapatkan subsidi. Bagi pelanggan Rumah Tangga Mampu (RTM) yang sudah tidak termasuk penerima subsidi, tarifnya naik menjadi Rp1.352 per kWh, setara dengan kategori nonsubsidi.
Sementara itu, untuk rumah tangga dengan kebutuhan listrik lebih besar, biaya per kilowatt hour meningkat cukup signifikan. Golongan 1.300 hingga 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh, sedangkan pelanggan 3.500 VA ke atas harus membayar Rp1.699,53 per kWh, atau hampir empat kali lipat dari tarif 450 VA.
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN 2025
Berikut daftar tarif resmi PLN untuk periode 3–9 November 2025 berdasarkan data Kementerian ESDM dan PLN:
450 VA (Subsidi): Rp415 per kWh
900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh
900 VA (Non-subsidi/RTM): Rp1.352 per kWh
1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Golongan Nonsubsidi: Rp1.352–Rp1.699 per kWh
Untuk pelanggan bisnis dan instansi pemerintahan, struktur tarif ditetapkan berbeda.
Pelanggan bisnis kategori B-2/TR (dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA) membayar Rp1.444,70 per kWh, sementara kantor pemerintah (P-1/TR) dan penerangan jalan umum (P-3/TR) dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Kebijakan Tarif Tetap Dorong Stabilitas Ekonomi
Langkah pemerintah mempertahankan tarif listrik ini bukan tanpa alasan. Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik pelanggan nonsubsidi biasanya disesuaikan setiap tiga bulan melalui skema tariff adjustment.
Penyesuaian tarif didasarkan pada empat variabel utama, yaitu:
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
Tingkat inflasi nasional
Harga Batubara Acuan (HBA)
Meski empat indikator tersebut mengalami fluktuasi pada triwulan IV 2025, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan tarif. Keputusan ini diambil demi memberikan kepastian dan melindungi masyarakat dari dampak inflasi, terutama menjelang masa libur akhir tahun di mana pengeluaran rumah tangga cenderung meningkat.
Laman resmi Kementerian ESDM juga mengonfirmasi bahwa tidak ada perubahan harga listrik hingga akhir tahun. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menekan tekanan biaya hidup di tengah kondisi ekonomi global yang masih tidak stabil.
Tarif Berlaku Sama untuk Prabayar dan Pascabayar
Baik pelanggan dengan sistem token listrik (prabayar) maupun tagihan bulanan (pascabayar), semuanya dikenakan tarif per kWh yang sama untuk daya listrik serupa.
Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme pembayaran — prabayar dibeli di muka melalui token, sementara pascabayar dibayar setelah pemakaian.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir adanya perbedaan biaya antar sistem. Kebijakan tarif tetap ini diharapkan mampu menjaga konsumsi listrik rumah tangga tetap stabil tanpa beban tambahan pada pengeluaran bulanan.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Kepastian tarif listrik yang tidak berubah hingga akhir tahun menjadi kabar baik tidak hanya bagi rumah tangga, tetapi juga sektor usaha dan industri.
Dengan tarif tetap, pelaku usaha dapat merencanakan pengeluaran energi secara lebih akurat, sehingga membantu menjaga produktivitas di tengah tantangan ekonomi global.
Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi dari potensi kenaikan biaya hidup. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi penopang daya beli nasional serta memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi yang stabil di atas 5 persen.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik tetap stabil hingga akhir 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekonomi, melindungi masyarakat, dan memastikan akses energi tetap terjangkau. Dengan tarif termurah Rp415 per kWh untuk pelanggan 450 VA, dan tertinggi Rp1.699,53 untuk daya besar, keputusan ini menjadi bukti komitmen negara menghadirkan energi berkeadilan untuk semua.