OJK Dorong Jasa Raharja Jadi Penjamin Utama Korban Kecelakaan

Rabu, 24 September 2025 | 16:10:58 WIB
OJK Dorong Jasa Raharja Jadi Penjamin Utama Korban Kecelakaan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan usulan penting terkait peran Jasa Raharja dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Badan Usaha Milik Negara tersebut diusulkan menjadi penjamin utama atau primary payer untuk biaya perawatan hingga batas plafon tertentu.

Sementara itu, selisih biaya yang melebihi plafon diharapkan bisa ditanggung BPJS Kesehatan sebagai secondary payer. Dengan mekanisme ini, alur pembiayaan pasien korban kecelakaan diharapkan menjadi lebih jelas dan tidak membingungkan rumah sakit maupun pasien.

Masalah Koordinasi yang Masih Sering Terjadi

Menurut OJK, selama ini koordinasi antara Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan dalam skema Coordination of Benefit (CoB) sering kali menimbulkan kendala. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam proses penanganan dan administrasi bagi korban kecelakaan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa pasien kerap terhambat karena ketidakjelasan penjamin utama di rumah sakit. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian, yang pada akhirnya merugikan korban maupun pihak fasilitas kesehatan.

Usulan Revisi Regulasi Melalui UU P2SK

OJK meminta agar rancangan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memasukkan ketentuan baru mengenai penjaminan ini. Dengan adanya revisi aturan, diharapkan koordinasi antar-lembaga dapat dipertegas dan dilaksanakan secara efektif.

Langkah ini dipandang sebagai jawaban untuk menyelesaikan permasalahan birokrasi yang selama ini menghambat pelayanan. Usulan regulasi baru juga bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum dalam proses klaim biaya perawatan kecelakaan lalu lintas.

Digitalisasi Layanan Jasa Raharja yang Belum Optimal

Selain penjaminan, OJK juga menyoroti digitalisasi layanan yang dijalankan Jasa Raharja. Menurut Ogi, meski proses klaim dan pelaporan sudah mulai mengadopsi sistem digital, penerapannya masih belum maksimal.

Digitalisasi yang berjalan saat ini belum mencakup seluruh ekosistem, mulai dari laporan kepolisian, administrasi rumah sakit, hingga pembayaran santunan. Padahal, integrasi penuh menjadi kunci untuk mempercepat proses layanan dan mengurangi hambatan di lapangan.

Rekomendasi Pembentukan Sistem Klaim Terintegrasi

Sebagai solusi, OJK merekomendasikan agar revisi UU P2SK juga mewajibkan adanya sistem klaim terintegrasi atau single window. Sistem ini dirancang untuk menyatukan berbagai pihak yang terlibat, mulai dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan, hingga rumah sakit.

Dengan sistem tersebut, proses verifikasi dan pembayaran klaim bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan efisien. Tidak hanya mengurangi keterlambatan, sistem ini juga memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas.

Efisiensi dan Kepastian Layanan

Langkah OJK mendorong penataan ulang mekanisme penjaminan dan digitalisasi diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat. Dengan Jasa Raharja sebagai penjamin utama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin tambahan, alur pembiayaan menjadi lebih sederhana.

Selain itu, penerapan sistem klaim terintegrasi akan mempercepat proses administrasi sekaligus memberikan kepastian bagi korban maupun rumah sakit. Hal ini sejalan dengan tujuan besar reformasi sektor keuangan, yaitu menghadirkan layanan publik yang efisien, mudah diakses, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Terkini