JAKARTA - Kemudahan bagi masyarakat Jakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin nyata.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis, sehingga warga tidak harus selalu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Program ini menjadi alternatif praktis bagi pengendara yang masa berlaku SIM A atau C-nya segera habis.
Informasi mengenai penyediaan layanan tersebut diumumkan melalui akun resmi X (dulu Twitter) @tmcpoldametro. Disebutkan bahwa pada Senin, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Adapun titik layanan SIM Keliling tersebut berada di:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Penentuan lokasi ini bertujuan agar warga dari berbagai penjuru Jakarta dapat lebih mudah menjangkaunya. Dengan begitu, antrean di kantor Satpas dapat berkurang sekaligus mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya melayani pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga yang ingin memperpanjang SIM B atau yang sudah habis masa berlakunya tetap diwajibkan datang langsung ke Satpas. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan dokumen serta prosedur yang harus dipenuhi.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Pemohon diminta membawa SIM lama dan KTP asli yang masih berlaku, masing-masing disertai dengan fotokopi. Dokumen tersebut menjadi syarat administrasi utama untuk dapat diproses lebih lanjut.
Proses di Lokasi Layanan
Setibanya di lokasi gerai SIM Keliling, pemohon akan diarahkan mengisi formulir yang disediakan. Setelah itu, mereka wajib mengikuti serangkaian pemeriksaan pendukung berupa tes kesehatan dan tes psikologi.
Tahap ini menjadi prosedur standar guna memastikan kondisi pemohon layak untuk tetap mengemudi. Tes kesehatan mencakup pemeriksaan dasar seperti mata dan tekanan darah, sedangkan tes psikologi menilai stabilitas emosi serta kemampuan berpikir.
Dengan mekanisme ini, perpanjangan SIM bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga bentuk komitmen menjaga keselamatan pengendara di jalan raya.
Biaya Perpanjangan Sesuai Aturan
Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan lain, yakni:
Rp37.500 untuk tes psikologi
Rp50.000 untuk biaya asuransi
Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan pemohon akan berbeda tergantung jenis SIM yang diperpanjang, tetapi tetap berada dalam kerangka aturan resmi pemerintah.
Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu
SIM merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki setiap pengendara. Fungsinya bukan hanya sebagai bukti kompetensi mengemudi, tetapi juga sebagai syarat sah seseorang berada di jalan raya.
Jika masa berlaku SIM habis dan belum diperpanjang, maka dokumen tersebut tidak lagi berlaku. Pemegang SIM yang telat memperpanjang akan diwajibkan membuat SIM baru dengan prosedur yang lebih panjang, termasuk ujian teori dan praktik.
Karena itu, layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi agar masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tepat waktu tanpa harus kehilangan hak berkendara secara sah.
Upaya Dekatkan Layanan Publik
Program SIM Keliling ini menunjukkan upaya Ditlantas Polda Metro Jaya dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan, universitas, dan kantor pos, warga bisa mengurus perpanjangan SIM sambil melakukan aktivitas lain.
Selain efisiensi waktu, keberadaan layanan keliling ini juga menjadi bentuk nyata reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik, yang menempatkan kemudahan dan keterjangkauan bagi masyarakat sebagai prioritas utama.
Layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Senin ini menjadi kesempatan bagi warga untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C tanpa harus jauh-jauh datang ke Satpas. Dengan membawa dokumen lengkap, menyiapkan biaya sesuai aturan, serta mengikuti prosedur kesehatan dan psikologi, pemohon dapat menyelesaikan proses dengan lebih cepat dan praktis.
Upaya ini diharapkan terus memberikan manfaat besar bagi pengendara, sekaligus menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.