Apa itu BPJS PBI? BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, khusus ditujukan bagi mereka yang membutuhkan bantuan.
Program ini adalah bagian dari sistem jaminan sosial yang lebih luas, yaitu BPJS Kesehatan, yang memberikan akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Program BPJS PBI dirancang untuk fakir miskin dan individu yang tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Peserta BPJS PBI adalah mereka yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Lalu, bagaimana cara daftar BPJS PBI dan apa perbedaannya dengan BPJS non-PBI? Untuk informasi lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini, terutama mengenai apa itu BPJS PBI dan manfaatnya bagi peserta.
Apa Itu BPJS PBI?
Apa itu BPJS PBI? PBI adalah program yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.
Peserta dalam kategori ini tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya iuran ditanggung oleh pemerintah. Data penerima manfaat PBI diperoleh dari Dinas Sosial untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka yang membutuhkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya, sehingga masyarakat yang kurang mampu tetap dapat menikmati fasilitas kesehatan yang layak.
Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI
Selain peserta BPJS PBI, ada juga kategori peserta BPJS non PBI yang iurannya harus dibayar sendiri tanpa subsidi penuh dari pemerintah. Berikut adalah beberapa perbedaan antara keduanya:
1. Fasilitas Kelas
Perbedaan pertama terletak pada pilihan kelas perawatan. Peserta BPJS non PBI dapat memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan mereka, yaitu kelas 1, 2, atau 3.
Sementara itu, peserta PBI tidak memiliki pilihan kelas dan otomatis akan mendapatkan fasilitas rawat inap di kelas 3.
2. Iuran
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah. Sebaliknya, peserta non PBI harus membayar iuran sesuai dengan kelas rawat inap yang dipilih.
Peserta non PBI yang memilih kelas 3 hanya membayar Rp35.000 per bulan, padahal iuran seharusnya sebesar Rp42.000, karena mereka mendapatkan subsidi.
3. Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes)
Peserta BPJS non PBI atau mandiri memiliki kebebasan untuk memilih fasilitas kesehatan pertama (faskes) mereka, yang bisa berupa klinik atau puskesmas.
Sementara itu, peserta PBI tidak dapat memilih faskes dan umumnya akan mendapatkan faskes pertama yang ditentukan, yaitu puskesmas di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili mereka.
4. Syarat Menjadi Peserta
Setiap orang bisa mendaftar untuk menjadi peserta BPJS non PBI, tetapi tidak semua orang bisa menjadi peserta BPJS PBI.
Untuk menjadi peserta BPJS PBI, seseorang harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yaitu termasuk dalam golongan fakir miskin atau orang yang tidak mampu.
Fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki mata pencaharian sama sekali atau memiliki pekerjaan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak untuk diri sendiri dan keluarga.
Sedangkan orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki sumber penghasilan, gaji, atau upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran BPJS untuk diri sendiri dan keluarga.
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
Untuk mendaftarkan diri dan keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Mendaftar ke perangkat desa atau kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Perangkat desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah, dan jika usulan disetujui, akan diteruskan kepada kepala desa atau lurah.
- Jika kepala desa atau lurah memberikan persetujuan, usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial.
- Dinas Sosial akan mengirimkan usulan ke bupati atau wali kota.
- Usulan kemudian akan diteruskan oleh bupati atau wali kota ke gubernur.
- Gubernur akan meneruskan usulan tersebut ke Menteri Sosial. Kemensos memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan langsung dan memberikan rekomendasi kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
- Data yang masuk akan melalui proses verifikasi dan validasi.
- Setelah data diverifikasi dan sesuai, Menteri Sosial akan menetapkan anggota Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendaftarkan mereka ke program BPJS Kesehatan PBI.
- BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran peserta.
- Setelah proses selesai, informasi akan diteruskan kepada peserta.
Syarat Daftar BPJS PBI
Memang tidak semua orang berhak mendapatkan manfaat dari program pemerintah ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, Bab II Pasal 5 Ayat (1), berikut adalah syarat untuk mendaftar BPJS PBI:
- Warga Negara Indonesia.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagaimana jika Kepesertaan PBI Dicabut?
Per 1 Agustus 2019, BPJS Kesehatan mencabut banyak kepesertaan BPJS PBI sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.
Sebanyak 5,2 juta orang kehilangan kepesertaan mereka. Berikut adalah beberapa alasan mengapa hal ini terjadi:
- Banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid, ditambah dengan peserta yang tidak pernah menggunakan layanan BPJS PBI Kesehatan sejak 2014. Jumlahnya saat itu mencapai 5,1 juta peserta.
- Beberapa peserta tercatat sudah meninggal dunia, sementara yang lainnya telah naik kelas dari masyarakat miskin ke kelas menengah, serta adanya data ganda. Totalnya ada sekitar 144 ribu peserta yang harus dirapikan.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Kesehatan
Jika kamu atau kerabat terdekat mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara mendadak, jangan khawatir.
Mereka masih bisa mendaftarkan kembali kepesertaannya di BPJS Kesehatan dan kembali menikmati jaminan kesehatan. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Pertama, hubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.
- Kamu juga dapat menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan di 1 500 400.
- Selain itu, bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
- Cara yang lebih modern adalah dengan menghubungi media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menyertakan kartu identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Perlu dicatat, jika kamu adalah peserta PBI yang sudah dinonaktifkan, maka mulai 1 Agustus 2019, kamu tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Namun, jika kamu atau kerabatmu masih tergolong masyarakat kurang mampu, BPJS bisa menjamin kembali dengan syarat sebagai berikut:
- Mendaftarkan diri dan keluarga ke Dinsos atau Dinas Kesehatan setempat untuk kembali menjadi peserta PBI dengan iuran yang ditanggung pemerintah.
- Jika pendaftaran sudah dilakukan namun belum memenuhi syarat menjadi peserta PBI dan anggaran Pemda terbatas, Dinsos akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI.
- Bagi peserta PBI baru atau pengganti, Kartu Sehat (KIS) akan dikirimkan.
- Jika kartu belum diterima dan kamu membutuhkan pelayanan kesehatan, bisa mengunjungi fasilitas kesehatan setempat dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.
Fasilitas BPJS PBI
Berikut beberapa fasilitas yang diperoleh peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Peserta PBI hanya dapat menikmati pelayanan BPJS pada kelas III.
- Fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk peserta PBI adalah Puskesmas kelurahan atau desa yang telah ditentukan.
- Peserta yang memilih kelas III tidak bisa naik kelas selama masa perawatan, begitu juga dengan peserta PBI yang hanya memperoleh layanan kelas III.
- Anggota PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biaya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
- Jika peserta PBI sudah dinonaktifkan selama enam bulan dan membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka harus mengajukan reaktivasi kepada Dinas Sosial setempat agar kembali terdaftar sebagai peserta PBI.
Bisakah Peserta Non PBI Kelas III yang tidak Mampu Menjadi Peserta BPJS PBI?
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS menimbulkan penolakan dari masyarakat, terutama di kelas III, yang mengalami kenaikan dari Rp25 ribu menjadi Rp35 ribu per bulan (iuran asli Rp42 ribu, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu).
Namun, bagi peserta mandiri kelas III, ada sedikit solusi dari pemerintah. Jika ada masyarakat yang merasa kesulitan membayar iuran bulanan dan menunggak, pemerintah akan mendata mereka.
Jika terbukti kesulitan ekonomi, peserta tersebut akan dimasukkan ke dalam kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.
Setelah didata, Kemensos akan mendaftarkan mereka ke dalam kuota PBI, yang saat ini sudah mencakup 96,8 juta orang. Semoga langkah ini bisa membantu lebih banyak warga kurang mampu mendapatkan layanan kesehatan secara baik dan gratis.
Sebagai penutup, dengan memahami apa itu BPJS PBI, diharapkan kamu bisa lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang telah disediakan pemerintah bagi mereka yang membutuhkan.