Jadwal SIM Keliling

Cek Jadwal SIM Keliling DIY Hari ini 7 Januari 2026 untuk Perpanjangan SIM

Cek Jadwal SIM Keliling DIY Hari ini 7 Januari 2026 untuk Perpanjangan SIM
Cek Jadwal SIM Keliling DIY Hari ini 7 Januari 2026 untuk Perpanjangan SIM

JAKARTA - Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali tertunda karena kesibukan harian. 

Padahal, SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara yang tidak boleh dibiarkan melewati masa berlaku. Untuk mempermudah masyarakat, Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.

Pada hari ini, Rabu 7 Januari 2026, layanan SIM Keliling resmi kembali digelar oleh Ditlantas Polda DIY. Layanan ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kehadiran SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga Kota Yogyakarta maupun kabupaten sekitarnya agar proses perpanjangan bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

Layanan ini terbuka bagi warga yang berdomisili di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, serta Gunungkidul. Selain melalui SIM Keliling, perpanjangan SIM juga tetap bisa dilakukan di kantor Polres, Polresta, maupun Satpas sesuai wilayah masing-masing.

Tujuan dan manfaat layanan SIM Keliling

Program SIM Keliling diselenggarakan untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh atau mengantre terlalu lama di kantor pelayanan utama.

Pelayanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Jadwal SIM Keliling DIY Rabu, 7 Januari 2026

Ditlantas Polda DIY telah menetapkan jadwal layanan SIM Keliling untuk hari Rabu, 7 Januari 2026. Masyarakat dapat menyesuaikan waktu dan lokasi layanan sesuai kebutuhan masing-masing.

Pelayanan SIM Keliling ini mengikuti jam operasional yang telah ditentukan dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun detail lokasi dan jam pelayanan dapat dicek melalui kanal informasi resmi Ditlantas Polda DIY.

Syarat perpanjangan SIM melalui SIM Keliling

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Berikut syarat perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:

Membawa KTP asli dan SIM asli

Membawa fotokopi KTP

Membawa fotokopi SIM yang akan diperpanjang

Membawa surat keterangan sehat dari dokter

Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa saat datang ke lokasi layanan SIM Keliling.

Risiko jika terlambat memperpanjang SIM

Perlu diketahui, salah satu ketentuan utama dalam perpanjangan SIM adalah SIM yang diajukan masih dalam masa berlaku. Apabila terlambat satu hari saja dari tanggal kedaluwarsa, maka pemilik SIM wajib mengajukan pembuatan SIM baru.

Artinya, pemohon harus kembali mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM dari awal, termasuk ujian teori, ujian praktik, serta tes keterampilan mengemudi. Proses ini tentu memerlukan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dibandingkan perpanjangan SIM.

Oleh karena itu, masyarakat sangat disarankan untuk tidak menunda perpanjangan SIM agar terhindar dari proses pembuatan ulang yang lebih rumit.

Biaya perpanjangan SIM terbaru 2025

Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM terbaru:

Biaya perpanjangan SIM A
Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000. Namun, terdapat biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp 60.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, serta asuransi Rp 50.000. Total biaya perpanjangan SIM A menjadi Rp 215.000.

Biaya perpanjangan SIM B
Untuk SIM B1 dan SIM B2, biaya perpanjangan sama yaitu Rp 80.000, belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.

Biaya perpanjangan SIM C
Perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp 75.000. Dengan tambahan tes psikologi Rp 60.000, cek kesehatan Rp 25.000, dan asuransi Rp 50.000, total biaya perpanjangan SIM C menjadi sekitar Rp 210.000.

Biaya perpanjangan SIM D
SIM D dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000, belum termasuk biaya pemeriksaan dan asuransi. SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan setara dengan SIM C atau SIM A sesuai jenisnya.

Cara perpanjang SIM secara langsung dan online

Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara langsung di kantor Satpas, SIM Corner, maupun layanan SIM Keliling dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Pemohon akan diminta mengisi formulir, melakukan pembayaran, serta menjalani proses verifikasi data.

Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Pemohon cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, memilih menu perpanjangan SIM, mengunggah dokumen, dan melakukan pembayaran melalui ATM atau mobile banking.

SIM yang telah diperpanjang dapat diambil langsung di Satpas terdekat atau dikirim ke alamat pemohon sesuai pilihan.

Estimasi waktu perpanjangan SIM

Untuk perpanjangan SIM secara langsung, proses umumnya memakan waktu sekitar 120 menit hingga SIM baru dapat dibawa pulang. Sementara itu, perpanjangan secara online membutuhkan waktu sekitar 3–7 hari kerja, tergantung antrean dan proses pengiriman.

Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling atau sistem online, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk memperpanjang SIM secara praktis dan efisien.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index