OJK

OJK Terapkan Kebijakan Likuiditas Baru 2026, Bank Syariah Siap Beradaptasi

OJK Terapkan Kebijakan Likuiditas Baru 2026, Bank Syariah Siap Beradaptasi
OJK Terapkan Kebijakan Likuiditas Baru 2026, Bank Syariah Siap Beradaptasi

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tahun 2026 sebagai batas akhir penerapan kebijakan rasio kecukupan likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan rasio pendanaan stabil bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan sektor perbankan syariah menghadapi berbagai risiko likuiditas dan memastikan struktur pendanaan lebih stabil.

Persiapan Industri Menyambut Aturan Baru

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penerapan LCR dan NSFR memerlukan waktu bagi industri untuk menyesuaikan diri. “Aturan ini merupakan hal baru bagi BUS dan UUS, sehingga diperlukan kesiapan infrastruktur informasi serta sumber daya manusia yang memadai,” kata Dian.

Dian menambahkan, OJK telah melakukan uji coba perhitungan terhadap industri dan menemukan secara umum bahwa bank syariah mampu memenuhi batasan rasio yang ditetapkan. Meski begitu, jika terdapat kendala, industri tetap dapat mengajukan rencana perbaikan kepada OJK untuk memastikan kepatuhan pada regulasi.

Leverage Ratio Sudah Berlaku Sejak Ditetapkan

Selain LCR dan NSFR, OJK juga menerapkan kebijakan Leverage Ratio bagi BUS. Kebijakan ini berlaku langsung sejak diundangkan karena pada prinsipnya merupakan penyederhanaan rasio permodalan eksisting dengan pendekatan yang lebih konservatif. Dian menekankan, Leverage Ratio dirancang untuk meningkatkan ketahanan modal bank syariah tanpa menimbulkan beban yang signifikan terhadap ekspansi pembiayaan.

Pendampingan dan Konsultasi dari OJK

Selama proses uji coba LCR dan NSFR, OJK telah memberikan pendampingan melalui forum working group yang melibatkan perwakilan seluruh industri. Setelah penerbitan aturan resmi, industri dapat berkonsultasi langsung dengan satuan kerja terkait di OJK untuk memahami metode perhitungan dan penerapan rasio secara praktis. Pendekatan ini bertujuan agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan kondisi masing-masing bank.

Bank Mega Syariah Siap Hadapi Kebijakan Baru

Rundi Dhema Perkasa, Risk Management Division Head Bank Mega Syariah, menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan trial perhitungan LCR dan NSFR selama dua tahun terakhir. “Saat ini sistem sedang dikembangkan agar hasil perhitungan bisa di-generate harian. Sejauh ini LCR dan NSFR bank masih memenuhi ketentuan regulator,” ujarnya.

Rundi menegaskan, penerapan kedua rasio tersebut belum berdampak pada penurunan pembiayaan. Namun, pihaknya tetap waspada dan memastikan kebijakan ini tidak menghambat ekspansi pembiayaan produktif, termasuk bagi UMKM.

Strategi Bank Syariah Memperkuat Struktur Pendanaan

Untuk memperkuat struktur pendanaan jangka panjang, Bank Mega Syariah fokus pada penguatan dana murah, salah satunya melalui layanan digital. Tren preferensi nasabah kini mengutamakan kemudahan akses, kecepatan layanan, dan kemudahan transaksi melalui kanal digital seperti mobile banking. Strategi ini diharapkan mampu mendukung pencapaian rasio prudensial tanpa menurunkan pertumbuhan pembiayaan.

Selain itu, bank akan melakukan penyesuaian bertahap melalui pengelolaan struktur aset dan liabilitas yang lebih efisien, diversifikasi sumber pendanaan, serta penguatan tata kelola risiko. Langkah-langkah ini dilakukan agar bank tetap sesuai rasio LCR dan NSFR, namun tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi dan menyalurkan pembiayaan produktif.

Dukungan OJK Jadi Kunci Implementasi Efektif

Bank Mega Syariah menekankan pentingnya dukungan teknis dari OJK agar kebijakan rasio dapat diterapkan dengan baik. Rundi berharap OJK lebih proaktif, misalnya melalui workshop atau sosialisasi mendalam mengenai metode perhitungan dan penerapan rasio. Pendekatan ini diharapkan meminimalkan risiko kesalahan perhitungan dan memastikan kepatuhan secara berkelanjutan.

Kebijakan Baru Dorong Stabilitas dan Pertumbuhan

Secara keseluruhan, penerapan LCR dan NSFR diharapkan meningkatkan stabilitas perbankan syariah sekaligus memperkuat struktur pendanaan jangka panjang. Bank yang mematuhi aturan ini akan lebih siap menghadapi volatilitas likuiditas dan tetap mampu menyalurkan pembiayaan produktif kepada masyarakat.

OJK menekankan bahwa kesiapan industri, dukungan teknis, dan kolaborasi antara regulator dengan bank syariah menjadi faktor utama suksesnya implementasi kebijakan ini. Dengan pendekatan bertahap dan dukungan memadai, diharapkan bank syariah tetap kompetitif, tangguh, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembiayaan yang aman dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index